Workshop Guru Sertifikasi Bayar Rp 450 Ribu

Panyabungan (HayuaraNet) – Dalam bulan ini guru-guru sertifikasi di Mandailing Natal (Madina) rencananya akan mengikuti workshop di Aula Ladang Sari, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut. Setiap peserta dikabarkan harus membayar “uang kontribusi” senilai Rp 450 ribu.

Demikian disampaikan salah satu guru sertifikasi di wilayah Panyabungan. Sumber yang tidak ingin namanya dituliskan menyebutkan belum jelas workshop apa yang akan diselenggarakan, tetapi para kepala sekolah sudah mulai melakukan pendataan guru-guru sertifikasi di masing-masing sekolah.

“Belum jelas (jenis workshop), tapi para kepala sekolah sudah mulai mendata. Workshop ini sasarannya guru sertifikasi, tapi yang membuat kita bingung adalah peserta boleh diwakilkan. Setiap peserta bayar 450 ribu rupiah,” kata sumber tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafrianto yang dihubungi, Senin (7/11), mengatakan hal seperti itu lumrah untuk dilaksanakan karena salah satu tujuan tunjangan sertifikasi adalah membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan.

Kadisdik Madina Dollar Hafrianto (Dok. HN).

“Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 tahun 2018, pelaksanaan workshop atau pun sejenisnya untuk meningkatkan profesionalitas boleh daja dilaksanakan dengan aturan yang berlaku tanpa ada paksakan dari pihak manapun,” katanya.

Sementara itu, terkait adanya pengembalian tunjangan sertifikasi oleh guru honorer di lingkungan Pemkab Madina, Dollar mengaku karena ada kelebihan pembayaran. “Oleh Pemerintah Pusat sudah membayar sesuai tunjangan profesi sebagai guru honor sampai bulan Mei 2022,” jelasnya.

“Daerah yang mengalokasikan dana sertifikasi untuk PPPK hanya terhitung bulan mulai Juni, tapi telah terjadi kesalahan bayar untuk April dan Mei. Oleh karena itu guru honor yang sudah lulus PPPK harus mengembalikan kelebihan bayar tersebut,” tambahnya.

Dollar menerangkan, pengembalian tunjangan sertifikasi tersebut dikoordinir oleh Subbag Keuangan Dinas Pendidikan dengan catatan bukti setor yang sudah mengembalikan telah diserahkan kepada korwil masing-masing.

Sebelumnya pengembalian tunjangan sertifikasi ini telah menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih tidak ada sosialisasi memadai dari pihak Dinas Pendidikan.

Mungkin Anda Menyukai