Warta Sela: Rapat Forkopimda, PT Rendi Hanya Kirim Administratur

Panyabungan (HayuaraNet) – Rapat penyelesaian pembangunan kebun plasma PT Rendi Permata Raya terhadap masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, di aula Kantor Bupati Madina yang dihadiri Forkopimda menuai perhatian dari Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis. Pasalnya, perusahaan hanya diwakili satu orang administratur.

Erwin mengaku kecewa dan secara sarkas menyampaikan ucapan terima kasih kepada manajemen perusahaan yang hanya mengirimkan satu orang administratur. “Di tengah situasi genting seperti ini PT Rendi hanya mengirimkan administratur,” katanya, Jumat (24/3).

Di tengah rapat yang masih berlangsung, sebelumnya pihak perusahaan dan masyarakat masing-masing kekeh dengan keputusannya. PT Rendi menilai telah menunjukkan iktikad baik membangun plasma di luar HGU.

Sedangkan masyarakat, dalam hal ini pengurus koperasi produsen Hasil Sawit Bersama (HSB) meminta bukti iktikad baik tersebut karena sampai hari ini belum ada realisasi.

“Sudah ada beberapa peserta plasma yang meninggal dunia sejak tahun 2016. Seharusnya kalau ada iktikad baik, sudah semestinya plasma itu berdiri,” kata Sapihuddin, ketua KP HSB.

Sementara dari perwakilan kajari Madina menilai rapat Forkopimda tersebut hanya sia-sia karena tidak ada pihak dari perusahaan tidak diwakili oleh pembuat keputusan.

Informasi yang diperoleh dari humas Koperasi Produsen HSB, sebenarnya empat hari lalu telah disusun MoU antara perusahaan dengan koperasi HSB. Namun, isi MoU itu terkesan menuruti keinginan perusahaan.

Warga Desa Singkuang I Menutup Portal PT Rendi (Dok. HN)

MoU itu mengatur lima poin. Pertama, PT Rendi menyediakan plasma seluas 600 hektare (Ha) di luar HGU dan diserahkan paling lama satu bulan setelah penandatanganan.

Kedua, jika dalam tiga bulan poin pertama tidak terlaksana secara sempurna, maka PT Rendi menyerahkan plasma seluas 300 Ha di dalam HGU dan 300 Ha di luar HGU di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.

Ketiga, apabila poin pertama dan kedua tidak terlaksana secara sempurna, maka PT Rendi menyerahkan 600 Ha lahan plasma di dalam HGU dalam waktu satu bulan kepada koperasi HSB dengan metode pembayaran bagi hasil yang diatur dalam MoU terpisah dari surat perjanjian.

Keempat, apabila kedua belah pihak menyepakati salah satu dari tiga poin pertama akan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU.

Terakhir, apabila poin ketiga tidak terlaksana secara sempurna, maka Pemkab Madina akan menerbitkan SP-3 dan memberi PT Rendi sanksi administrasi berupa denda dan/atau pencabutan seluruh perizinan yang dikeluarkan oleh pemda.

Namun, pihak koperasi menilai poin-poin pada MoU itu cenderung mengedepankan keinginan perusahaan sehingga belum diambil kesepakatan untuk setuju.

Saat berita ini dilansir, rapat Forkopimda masih berlangsung. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai