Panyabungan (HayuaraNet) – Warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, mempertanyakan perubahan sikap Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution terkait pembangunan plasma oleh PT Rendi Permata Raya yang tak kunjung terealisasi.
Tokoh masyarakat Saipul Lubis mengatakan, pada rapat 15 Oktober 2021 lalu, Bupati Sukhairi kekeh bahwa tidak ada lagi lahan yang bisa dijadikan plasma buat warga Singkuang I di Kecamatan Muara Batang Gadis kecuali laut ditimbun.
“Tapi sekarang bupati terkesan hanya merasionalkan permintaan perusahaan dengan membangun plasma di luar HGU,” katanya, Rabu (5/4) sesuai rilis yang diterima HayuaraNet.
Perubahan sikap bupati itu, tambah Saipul, semakin terlihat pada rapat Forkopimda di aula kantor Bupati Madina, Jumat (24/3) lalu.
“Alih-alih penyelesaian masalah, yang terlihat justru pak bupati marah-marah kepada masyarakat. Kami disebut tidak mau menyahuti iktikad baik perusahaan yang sudah mau membangun plasma,” jelasnya.
Dia menerangkan, pihaknya bukan tak mau, tapi kemauan masyarakat 50 persen di dalam HGU dan 50 persen di luar HGU dengan catatan lahan berada di Muara Batang Gadis harus juga diakomodasi.
“Malah ketika titik lahannya ditanya, pak bupati langsung menutup rapat,” sebutnya.
Saipul mengungkapkan, perubahan sikap bupati telah menimbulkan tanda tanya dan sakwa sangka masyarakat. “Jujur, ada pertanyaan timbul apakah bupati mengedepankan kemauan perusahaan atau membela kami rakyatnya,” jelasnya.
Senada dengan itu, salah satu anggota Aliansi Mahasiswa Singkuang Tapriadi Nasution menyampaikan ucapan terima kasih atas langkah DPRD yang mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi kepada PT Rendi.
“Tapi, jangan hanya mengeluarkan rekomendasi, melainkan turut serta bersama masyarakat mengawal rekomendasi itu,” katanya.
Patut diketahui, hari ini, Selasa (5/4), memasuki hari ke-17 warga Singkuang I berunjuk rasa dan memasang tenda di depan portal perusahaan. Mereka menuntut realisasi plasma 20 persen dari luas lahan yang dikelola PT Rendi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RSL)