Panyabungan (HayuaraNet) – Warga Desa Simanondong, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, mengeluarkan keberadaan galian C di DAS Batanggadis, Desa Jambur Padangmatinggi.
Galian C tersebut dikhawatirkan menimbulkan erosi pantai sungai yang berujung ambruknya jembatan penghubung Desa Simanondong ke Desa Jambur Padangmatinggi.
“Ya, khawatirlah. Kan, kalau pasir dihilir terus dikeruk yang dihulu pasti hanyut,” kata Tampubolon yang dijumpai di jembatan penghubung dua desa tersebut, Minggu (18/6).
Dia menambahkan, sebelumnya ada galian C di dekat jembatan, tapi diusir oleh warga sekitar. Namun, belakangan muncul lagi sekitar 500 meter di hilir tempat semula.
“Tapi aku enggak tahu apa orangnya atau pengusahanya sama. Yang pasti masyarakat tidak setuju dengan keberadaan galian C ini,” terangnya.
Terkait izin perusahaan, Tampubolon tidak berpikir sejauh itu. Dia hanya tidak ingin bantaran sungai rusak akibat pengerukan pasir dan kerikil.
“Soal ilegal atau tidak, saya kurang tahu pasti. Tapi, warga dirugikan dengan keberadaan galian itu. Contohnya lebaran tahun ini, banyak pedagang harus pindah lokasi karena di sini tak bisa lagi diharapkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tahun-tahun sebelumnya banyak warga yang memanfaatkan momen lebaran untuk meningkatkan pendapatan dengan berjualan di pinggir sungai karena banyak masyarakat menghabiskan libur lebaran dengan bermain di lokasi tersebut.
Senada dengan itu, salah satu warga Kecamatan Naga Juang meminta pemerintah dan aparat mengevaluasi keberadaan galian C di hilir jembatan tersebut.
“Saya kira enggak ada izinnya. Kalaupun ada harus diperhitungkan juga kerusakan dan dampaknya bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Pria bermarga Simbolon ini menerangkan dari pengamatan sehari-hari ada puluhan dump truck yang keluar masuk lokasi. “Tidak setiap hari, tapi kalau sedang pengangkutan bisa puluhan truk,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan desas-desus di masyarakat sekitar lokasi perusahaan yang beroperasi di DAS Batanggadis itu dimiliki oleh salah satu petinggi lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kurang tahu apa dia yang punya, tapi dari kawan-kawan yang sering ke sini menyebutkan galian C ini milik ketua salah satu LSM di Madina,” tutupnya.
Keberadaan galian C ilegal di Madina telah menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas perusahaan yang mengeruk pasir dan kerikil di sekitaran sungai dikhawatirkan menimbulkan erosi yang berakibat banjir.
Pada awal Maret 2023 lalu, masyarakat Naga Juang mendatangi lokasi galian C di hilir jembatan penghubung Panyabungan Utara-Naga Juang menyampaikan aspirasi agar aktivitas pengerukan dihentikan. (RSL)