Kotanopan (HayuaraNet) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi beberapa hari lalu turut angkat bicara terkait excavator yang beroperasi di DAS Batang Gadis di wilayah Kotanopan. Orang nomor dua di Pemkab Madina itu meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan aktivitas yang diduga bentuk penambangan emas secara ilegal itu.
“Aktivitas tambang emas ilegal ini sudah meresahkan masyarakat. Saya meminta APH untuk menertibkan kegiatan tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis di Kotanopan,” tegasnya, Jumat (20/10) lalu.
Namun, sampai hari ini sepertinya tidak ada tindakan dari APH meskipun lokasi excavator beroperasi hanya sekitar 200 meter dari kantor Koramil dan Polsek Kotanopan. Hal itu dibuktikan dengan pengamatan wartawan, Senin (23/10), bahwa beberapa alat berat beroperasi.
Alih-alih penertiban, yang terjadi justru ada penambahan alat berat. Dari pantauan di lokasi, setidaknya ada 5 alat berat yang beroperasi hari ini. Empat dari lima excavator itu beroperasi pada tempat yang berdekatan. Satu alat berat kuning dan tiga orange berkali-kali mengambil bebatuan di DAS Batang Gadis.
Tidak adanya penindakan atau penertiban dari APH menurut warga karena pelaku telah ‘menyemir’ pihak-pihak tertentu. Namun, dia tidak menjelaskan makna kata ‘menyemir’ dan pihak mana saja yang disemir lebih detail. “Botoan me dabo homu,” kata warga yang ditemui di salah satu warung di sekitar lokasi.
Kalimat tersebut kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kira-kira bermakna, kalian (media) yang lebih tahu (arti kata menyemir).
Warga lain yang turut bergabung dalam pembicaraan itu khawatir apabila aktivitas yang diduga penambangan emas ilegal itu berlangsung lebih lama akan merusak persawahan warga. “Kalau musim hujan dan sungai meluap, maka sawah warga akan rusak,” katanya.
Sementara itu, Camat Kotanopan Pangeran Hidayat yang dikonfirmasi tak memberikan keterangan. Padahal, pekan lalu dia memastikan akan menindaklanjuti surat keberatan warga dengan memanggil pemilik alat berat dan pelaku penambangan.
Untuk diketahui, warga RT 09, RT 10, RT 11, dan RT 12 Kelurahan Pasar Kotanopan keberatan dengan beroperasinya excavator yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut. Atas hal itu, warga pun menyampaikan surat keberatan kepada camat setempat.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi, Senin (16/10), disebutkan warga meminta camat Kotanopan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan warga atas beroperasinya alat berat itu karena mengganggu irigasi menuju persawahan di Lingkungan III Pasar Kotanopan.
Dalam surat yang ditandatangani Lurah Pasar Kotanopan Muhammad Arjun Nasution itu disebutkan adanya kekhawatiran apabila terjadi pembiaran, yakni warga sekitar bertindak anarkis dan menimbulkan masalah baru. (RSL)