Jakarta (HayuaraNet) – Usai melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar terhadap Rahmady Effendy Hutahaean (REH), Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot jabatan kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta itu.
REH diperiksa usai dilaporkan oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas. Dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Pencopotan dilakukan pada Kamis (09/05) pekan lalu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya membenarkan pencopotan REH dari jabatannya sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.
“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Senin (13/5), sebagaimana dikutip HayuaraNet, Kamis (16/05).
Pemeriksaan internal itu, jelas Nirwala, sejalan dengan upaya Bea Cukai untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa LHKPN REH.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” ungkapnya.
Untuk sementara, Kemenkeu akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH. “Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” kata Nirwala.
Sebelumnya, REH dilaporkan ke KPK terkait LHKPN yang tak wajar oleh Pengacara Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Andreas menduga Rahmady tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya.
Andreas mengatakan masalah ini bermula ketika Rahmady melakukan bisnis ekspor impor pupuk dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana di 2017. Saat itu, Wijayanto mendapat pinjaman uang senilai Rp 7 miliar dari Rahmady dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen.
Namun, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN KPK. Pada 2017, Rahmady melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. (RSL)