Panyabungan (HayuaraNet) – Unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumut di perkebunan PT Rendy Permata Raya adalah kulminasi kekecewaan terhadap lambannya proses penyelesaian masalah kebun kemitraan atau plasma.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PDIP Madina Teguh W. Hasahatan Nasution menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan masayarakat Singkuang I, Kamis (13/10). “Ini adalah puncak kekecewaan sehingga masyarakat memilih caranya sendiri untuk menyelesaikan persoalannya,” katanya.
Teguh menilai, PT Rendy sudah tidak layak mendapat toleransi karena terkesan sengaja melupakan kewajiban mereka terhadap masyarakat, yakni membangun kebun plasma. “Perusahaan ini bandel dan seperti sengaja melupakan kewajiban kepada masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD Madina ini pun meminta Pemkab Madina untuk bertindak tegas sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Permentan No. 18 Thn 2021 tentang Menfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Thn 2021 tentang Pengelolaan Hak atas Tanah yang menyebutkan perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan 20% dari luas izin yang dimilikinya untuk kebun/plasma masyarakat.
Teguh menjelaskan, ketika perusahaan tidak menunaikan kewajiban terhadap masyarakat sekitar, maka perusahaan bisa dikenakan denda dan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP). “Dalam hal ini pemerintah tidak boleh kalah dengan korporasi, sekarang nasib PT Rendy ada di ujung pena Bupati Madina,” tegasnya.
Legislator asal Muara Batang Gadis ini mengungkapkan, dalam pandangannya keberhasilan pemimpin dilihat dari kemampuannya menyelesaikan masalah. “Bagi saya keberhasilan seorang pemimpin itu bukan dihitung dari lama menjabat, tapi keberhasilan dilihat dari berapa banyak persoalan rakyat yang mampu dia selesaikan di masa kepemimpinannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini warga Singkuang I menggelar unjuk rasa di perkebunan milik PT Rendy. Warga meminta perusahaan perkebunan sawit tersebut merealisasikan pembangunan plasma sesuai dengan amanah undang-undang. (RSL)