CATATAN REDAKSI – Belakangan seperti menjadi sebuah tren di kalangan pejabat pemerintah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengubah warna plat kendaraan dinas dari merah menjadi hitam. Bahkan ada beberapa di antaranya yang berani mengubah nomor polisi dan mengganti seri TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).
Padahal warna plat kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Pada Pasal 45 dijelaskan plat merah untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan. Dengan demikian, para pejabat yang mengganti warna plat kendaraan dapat disimpulkan telah melanggar pasal tersebut. Tentu ada pengecualian bagi pejabat yang mendaftarkan plat hitam ke instansi terkait. Bagi yang melakukan hal ini biasanya akan diberikan plat hitam dengan seri NR (Nomor Rahasia). Itu pun tidak bisa dipakai sembarangan.
Dari investigasi beberapa waktu terakhir, setidaknya belasan kendaraan milik pemerintah yang berhasil dicatat tim redaksi telah diganti warna platnya. Mobil-mobil tersebut lalu lalang, parkir di tempat-tempat nongkrong, dan tentu saja dibawa ke kantor.
Mobil merek Rush plat hitam dengan nomor polisi BB 100 R beberapa kali terlihat parkir di Lopo Mandheling Coffee Aek Lapan. Berikutnya, ada BB 473 R yang bisa ditemukan di sekitaran kantor Kejaksaan Negeri Madina. Lalu, Kijang merah dengan nomor polisi BB 427 R pada Senin (17/9) kemarin terlihat parkir di depan Gedung Serbaguna H. Amru Helmy Daulay, Desa Parbangunan.
Mengingat hari itu ada acara pembukaan Kejuaraan Pencak Silat Open PSTD Kapolres Cup II, dapat dipastikan pejabat yang diamanahi memakai mobil Kijang itu turut mendampingi Asisten I Sahnan Pasaribu.
Selain ketiga mobil di atas, berikut beberapa nomor polisi yang platnya telah diubah dari merah menjadi hitam. Innova BB 475 R, Rush BB 538 R, Avanza BB 464 R, Pajero BB 1705 R (plat putih tulisan hitam, untuk mobil dinas semestinya plat merah tulisan putih), Innova BB 50 R, BB 538 R, BB 8238 R, BB 512 R, dan BB 521 R.
Seri nomor polisi mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal adal R. Namun, ada beberapa mobil dinas yang serinya telah diganti menjadi RA, RB, dan RR. Terakhir, ada pula yang tidak hanya mengubah warna dan seri nomor polisi kendaraan, tapi juga mengganti nomornya.
Melansir berita Metro7Online dengan judul “Pejabat Pemkab Madina Akui Ubah Warna Plat Kendaraan untuk Dapat Isi BBM Bersubsidi” disebutkan salah satu pejabat mengaku sengaja mengganti warna plat untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Alasan ini tentu tidak dapat diterima karena jika demikian, maka pejabat telah melanggar setidaknya dua aturan. Pertama, penggantian warna plat kendaraan. Kedua, menggunakan BBM subsidi untuk mobil dinas.
Mengganti warna plat kendaraan bukan saja semata melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tapi juga dapat diartikan pejabat terkait telah menggelapkan mobil milik pemerintah dan menjadikannya mobil pribadi. Patut diketahui, warna hitam merupakan pertanda bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Di luar hitam dan merah, ada warna lain yang digunakan untuk plat kendaraan, yakni kuning. Warna tersebut menandakan bahwa kendaraan umum atau angkutan.
Kendaraan milik pemerintah sebenarnya bisa jadi milik pribadi melalui pelelangan. Namun, pemenang lelang diwajibkan untuk segera mengurus surat-surat kendaraan hasil lelang, termasuk mengganti warna dan nomor TNKB. Maka dari itu, meskipun mobil pejabat silih berganti tidak pernah terjadi pertukaran nomor polisi.
Misalnya, bupati Madina selalu menggunakan kendaraan bernomor polisi BB 1 R. Meskipun terjadi pergantian merek dan jenis kendaraan, BB 1 R akan tetap diregistrasikan untuk mobil dinas orang nomor satu di pemerintahan daerah setempat. Begitu juga dengan BB 2 R untuk wakil bupati, BB 3 R untuk ketua DPRD, dan seterusnya.
Penggantian warna, seri, dan nomor polisi kendaraan dinas yang marak terjadi di Madina harusnya menjadi perhatian pimpinan, baik itu sekretaris daerah, maupun bupati dan wakil bupati. Sebab, tindakan para pejabat tersebut dapat diartikan sebagai sikap malu menduduki jabatan yang diemban. Dengan gaji yang tidak sedikit, semestinya mereka bisa menyisihkan sedikit demi sedikit untuk membeli kendaraan pribadi.
Nah, jika alasannya untuk mendapatkan BBM bersubsidi, maka mereka bisa menggunakan kendaraan pribadi mereka itu dan tidak perlu takut tidak diladeni oleh pegawai SPBU. Di lain sisi, ada banyak pejabat yang enggan menggunakan mobil dinas dan menolak fasilitas tersebut. Kalau memang pejabat yang mengganti warna plat itu malu diketahui sebagai pejabat, semestinya mereka bisa mencotoh langkah serupa.
Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Madina pernah menuturkan bahwa di masa lampau ada aturan mobil dinas dipasangkan stiker bergambar lambang Pemkab Madina. Langkah ini bisa kembali digunakan. Selain untuk memastikan para pejabat tidak mengganti warna, seri, dan nomor polisi kendaraan dinas, juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Pemasangan stiker bergambar logo pemerintah di mobil dinas bukan hal tabu. Ada beberapa daerah yang menerapkan seperti Pemkab Lampung Timur, Pemkab Bantul, Pemkab Muba, Pemkab Wakatobi, dan beberapa daerah lain. (*)