Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan Enam Tersangka

Malang (HayuaraNet) – Tim investigasi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan lebih dari 400 lainnya mengalami luka-luka menghasilkan penetapan enam tersangka. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyampaikan penetapan para tersangka lewat konfrensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Pria yang pernah menjabat Kapolda Banten mengatakan kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri.

Keenam tersangka tersebut adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita yang dinilai bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi laik fungsi. “Namun pada saat menunjuk stadion, LIB, persyaratan laik fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelasnya.

Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris yang dinilai melanggar regulasi keselamatan dan keamanan. “Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion,” ungkap mantan Ajudan Presiden Joko Widodo ini.

Berikutnya Security Officer Suko Sutrisno  disebut tidak membuat dokumen penilaian risiko sebelum pertandingan berlangsung. “Dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” tambah mantan Kapolresta Solo ini.

Kericuhan Usai Pertandingan Arema Malang Melawan Persabaya Surabaya (Dok HN).

Sedangkan tersangka keempat adalah Kabagops Polres Malang Wahyu SS. Tersangka Wahyu disebut mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Tersangka kelima adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Namun, masih ada kemungkinan tersangka bertambah.

Sigit menerangkan keenam tersangka diduga melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau pun luka-luka berat karena kealpaan. Serta Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain mengungkap tersangka, Kapolri juga menetapkan 10 anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.Adapun kesepuluh anggota polisi itu adalah:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto

(RSL)

Mungkin Anda Menyukai