Panyabungan (HayuaraNet) – Sebagai tindak lanjut aduan masyarakat Desa Sirambas, Kecamatan Panyabungan Barat, dan Desa Aek Holbung, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait penetapan penjabat (Pj) kepala desa yang tidak sesuai hasil musyawarah desa, Komisi IV DPRD Madina memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Meinul Lubis untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Madina, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Senin (3/4).
Rapat dipimipin oleh Ketua Komisi IV Nis’ad Sidik Nasution didampingi anggota komisi, yakni Hj. Lely Hartati, H. Maraganti, Sobir Lubis, dan Ahmad Sarkawi. Sementara dari PMD dihadiri kepala dinas dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kisra Ahmad. Rapat juga turut dihadiri perwakilan masyarakat yang melayangkan surat aduan.
Dalam rapat itu anggota Komisi IV DPRD mempertanyakan beberapa hal, termasuk mekanisme penentuan Pj. kepala desa. Terlebih, sebelumnya ada surat dari camat untuk setiap desa agar menggelar musyawarah rekomendasi Pj. Namun, pada nyatanya hasil musyawarah tidak ditindaklanjuti pemerintah.
Menjawab itu, Meinul menerangkan, Dinas PMD memaparkan nama-nama calon Pj. kades bersama dengan unsur atau pihak yang merekomendasikan. Namun, keputusan pemilihan Pj. tetap berada pada bupati dan wakil bupati.
“Kami paparkan semua nama-nama yang masuk. Tapi, alasan pak bupati menetapkan seseorang tentu bukan ranah kami karena itu kewenangan penuh bupati,” jelasnya.
Atas jawaban tersebut, Lely Hartati menilai pemberian ruang bagi masyarakat dalam pengajuan Pj. hanya sekadar iming-iming karena pada akhirnya hasil musyawarah di desa tidak dipenuhi pemerintah.
“Contoh Desa Sirambas, usulan atas nama Sosniadi telah ditetapkan berdasarkan musyawarah masyarakat dan juga rekomendasi Komisi IV, tapi pemerintah abai dengan menetapkan nama lain yang justru menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD dari Partai Perindo ini mengungkapkan, fraksi yang dipimpinnya merupakan satu-satunya fraksi yang menentang penundaan pilkades tahun 2023. “Itu kami sampaikan pada pandangan fraksi di rapat paripurna,” sebutnya.
Sementara itu Nisad menambahkan, dalam penetapan Pj. kepala desa seperti ada yang tidak sesuai mekanisme. “Contohnya di Desa Sidojadi, kami dapat informasi kesehatan yang ditetapkan itu tidak mendukung untuk pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Selain itu, jelas ketua PAN Madina, ada juga ASN yang rela kehilangan jabatan kepala sekolah demi jadi Pj. Hal ini menurutnya menimbulkan pertanyaan karena seakan-akan menjadi Pj. lebih nyaman daripada kepala sekolah. “Ini fenomena yang unik,” terangnya.
Meinul memaparkan, terkait penetapan Pj. kepala Desa Sirambas tak lepas dari dinamika yang tinggi. Meski demikian, PMD selalu berupaya mencari titik keseimbangan.
Untuk Pj. dengan kondisi kesehatan yang tidak mendukung akan jadi bahan evaluasi. “Jujur ini baru kami tahu dan akan tindak lanjuti dengan mengecek ke lokasi,” terangnya.
Terkait kepala sekolah, kadis PMD menuturkan pihaknya mengerucutkan pilihan Pj. dengan mengeluarkan juknis. Salah satunya tidak membuka ruang bagi kepala sekolah tanpa menanggalkan jabatannya.
“PMD mencoba menapis agar tidak ada kepala sekolah, tapi yang bersangkutan memilih tetap jadi kepala desa. Dari lima kepala sekolah yang maju, tiga di antaranya mengundurkan diri,” sebutnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Aek Holbung menerangkan kondisi di desanya justru tidak kondusif setelah kedatangan Pj. yang ditetapkan pemerintah.
“Pj. ini langsung mengganti perangkat desa tanpa koordinasi. Bahkan dalam satu musyawarah sempat terjadi keributan, tapi Pj. yang saat itu di lokasi tidak berbuat apa-apa. Bahkan, ada kekosongan perangkat desa,” ujar perwakilan tersebut.
Sobir Lubis dalam kesempatan itu menilai PMD semestinya sudah tahu masa berakhir jabatan kepala desa sehingga sejak awal telah mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak terjadi penundaan pilkades.
“Bahkan dalam konsideran yang dikeluarkan pemerintah, keterbatasan anggaran yang jadi alasan tidak disebutkan,” lanjutnya.
Sobir menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti RDP dengan menjumpai pihak Kemendagri di Jakarta.
Banyak Rekomendasi
Meinul yang diwawancarai usai RDP menerangkan, penolakan Pj. dari masyarakat hal yang bisa saja terjadi. Apalagi, dalam pengajuan rekomendasi banyak pihak terlibat.
“Misalnya, si A direkomendasikan ketua BPD, si B direkomendasikan anggota BPD yang lain, terus ada si C yang direkomendasikan pihak lain,” tambahnya.
Terkait keterlibatan anggota DPRD sebagai bagian dari pihak yang mengajukan rekomendasi, Meinul enggan menjawab. “Untuk itu no comment,” tuturnya.
Meinul tidak menutup kemungkinan pilkades digelar sebelum November 2023 apabila anggaran disahkan dalam PABD. “Tapi, perlu juga ditelaah waktu pelaksanaan agar tidak mengganggu tahapan pemilu,” tambahnya.
Mengenai penggunaan dana desa untuk pilkades, Meinul menerangkan bisa saja digunakan, tapi dia tidak ingin menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru.
Nisad sidik yang juga diwawancarai usai rapat menjelaskan, saat ini ada dua surat aduan dari masyarakat. Terkait hasil RDP, dia menerangkan pihaknya akan menunggu hasil dari PMD.
“Untuk rekomendasi pembentukan pansus, belum. Kami masih menunggu laporan PMD. Apalagi seperti yang disampaikan kadis, masih ada proses evaluasi. Hasil rapat ini akan disampaikan kadis ke bupati. Kita tunggu saja dulu,” pungkasnya.
Patut diketahui, sesaat setelah bupati mengeluarkan SK penetapan Pj. timbul penolakan di beberapa desa. Penolakan tersebut juga ditindaklanjuti dengan melayangkan surat pengaduan. Setidaknya, sampai saat ini ada sekitar lima desa yang menyampaikan pengaduan ke PMD. (RSL)