Panyabungan (HayuaraNet) – Sorotan terhadap kinerja Tim Investigasi Pemkab Madina (Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal) kembali bergulir. Kali ini datang dari Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Amin Madina Muhammad Amin Nasution, SH, MH, yang menilai tim tersebut dan manajemen PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) hanya mengulur waktu.
“PT SMGP dan tim investigasi sdh menerapkan cara-cara buying (mengulur waktu) sampai masyarakat jenuh sendiri atau bahkan melupakannya sehingga persoalan dilupakan begitu saja,” katanya sesuai rilis yang diterima redaksi, Selasa (13/9).
Amin menjelaskan, tim investigasi dibentuk dengan kerja yang terukur baik dari sisi waktu maupun target sehingga ada hasil yang disajikan secara riil kepada masyarakat.
“Dengan publikasi hasil riil itu hal yang saat ini dipermasalahkan selesai semua. Bukan malah menimbulkan retorika baru, apalagi ada klausul yang menyuruh masyarakat membuktikan apakah ada H2S dalam insiden tersebut,” jelasnya.
Ketua LBH Al-Amin Madina menambahkan, salah satu tujuan pembentukan tim investigasi adalah mencari solusi untuk kebaikan bersama (win win solution), bukan menjustifikasi karena itu merupakan domain pengadilan.
Lebih lanjut, Amin mengungkapkan, sekitar 6 (enam) bulan lalu ada komunitas orang Sibanggor yang memintanya mendampingi gugatan hukum terhadap permasalahan yang muncul akibat semburan sumur T-12.
“Saya minta nama orang-orang yang mau tanda tangan surat kuasa ternyata mundur. Padahal kalau enam bulan lalu diajukan gugatan, berarti saat ini sudah terang benderang apa permasalahannya karena gugatan di pengadilan harus diputus dalam tempo paling lambat lima bulan,” papar salah satu putra terbaik Kelurahan Panyabungan II ini.
Pakar Hukum ini berharap, tidak ada yang mencari keuntungan di atas penderitaan warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
“Karena dosanya dua kali lipat,” pungkas Amin. (RSL)