Tidak Ada Partai di Madina yang Bisa Usung Cakada Sendiri

Panyabungan (HayuaraNet) – Tidak ada satu partai pun di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) untuk bertarung pada November 2024 secara mandiri. Artinya, setiap partai yang punya kursi di DPRD harus menjalin koalisi untuk mencapai persyaratan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam Pasal 5 PKPU itu dijelaskan persyaratan pencalonan kepala daerah yakni partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir di daerah tersebut.

Mengingat DPRD Madina memiliki 40 kursi, maka sebuah partai minimal harus berhasil mengklaim delapan kursi untuk bisa mengusung cakada tanpa koalisi. Sesuai formulir Model D yang dikeluarkan oleh KPU Madina dan mengikuti perhitungan sainte league, kursi terbanyak diraih Partai Gerindra dengan jumlah tujuh. Artinya, partai yang dipimpin Erwin Efendi Lubis ini di Madina butuh satu kursi tambahan.

Pun dengan Partai Golkar yang berhasil mengklaim enam kursi. Untuk bisa mengusung cakada, H. Aswin Parinduri sebagai ketua harus bisa melobi partai lain untuk bergabung. Partai Golkar butuh setidaknya dua kursi tambahan.

PKB, Nasdem, dan Demokrat masing-masing memiliki lima kursi. Ketiga partai tersebut harus berkoalisi dengan partai lain sebelum memutuskan mengusung cakada. Dengan perolehan kursi di atas 50 persen jumlah minimal kursi, partai-partai tersebut kemungkinan akan punya keistimewaan dalam penentuan calon yang diusung.

Sama halnya berdasarkan perhitungan perolehan suara sah. Tak ada satu partai pun yang mendekati angka minimal sesua peraturan tersebut. Untuk diketahui, suara sah pemilu legislatif tingkat daerah sebanyak 252.823. Artinya, untuk bisa mengusung calon sendiri, sebuah partai minimal harus mendapatkan 63.206 suara. Di kabupaten ini, suara tertinggi diraih PKB dengan jumlah 38.776.

Pada Pilkada sebelumnya ada tiga calon yang bertarung. Sukhairi-Atika diusung PKB, PKS, dan Hanura. Masing-masing memiliki empat kursi. Kemudian, Dahlan-Aswin didukung Partai Golkar (5 kursi), PPP (2), Perindo (2), PDIP (1), Nasdem (1), PKPI (1), dan Berkarya (1). Sedangkan pasangan Sofwat-Beir didukung Partai Gerindra (7 kursi), PAN (3), dan Demokrat (5).

Beberapa nama muncul dan disebut-sebut bakal ikut meramaikan perhelatan Pilkada Madina Tahun 2024.Di antaranya, petahana HM Jafar Sukhairi Nasution, Ketua Partai Gerindra Erwin Efendi Lubis, mantan Ketua Kadin Sumut Ivan Iskandar Hasibuan, mantan bupati Madina periode 2015-2020 Dahlan Hasan Nasution, cucu pendiri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru Zuhri Musthafa Nasution, Ketua IKANAS Saipullah Nasution, dan Ketua Partai Hanura Madina H. Fahrizal Efendi Nasution.

Berdasarkan perhitungan sainte league, berikut partai yang berhasil meraih kursi di DPRD Madina pada pileg tahun ini: Partai Gerindra (7 kursi), Partai Golkar (6), PKB (5), Nasdem (5), Demokrat (5), PKS (4), PAN (3), dan Hanura (2). Berikutnya, PDIP, Perindo, dan PPP masing-masing satu kursi. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai