Panyabungan (HayuaraNet) – Tersangka kasus dugaan suap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dipastikan bertambah. Hal ini sesuai dengan keterangan Kabidhumas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (02/02).
Hadi menuturkan, sesuai gelar perkara yang dilakukan penyidik ditetapkan lima tersangka baru termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Abdul Hamid Nasution. Sementara empat lainnya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan, yakni Bendahara inisial SD, Kasi Dikdas inisial HS, Kasubbag Umum inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD inisial DM.
Kombes Hadi Wahyudi menerangkan terhadap empat dari lima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan, sementara tersangka SD belum ditahan dengan alasan kemanusiaan. “Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan seorang tersangka atas nama SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusian,” ujarnya.
Dengan demikian, sampai saat ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan atas kasus yang menghebohkan masyarakat Madina itu. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Dollar Hafriyanto Siregar telah terlebih dahulu ditahan.
Kabar bertambahnya tersangka dalam kasus ini sudah terendus sejak Minggu (28/01), tapi keterangan resmi dari Poldasu baru keluar kemarin, Kamis (01/02). Saat itu, personel Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKP Rismanto Purba menyampaikan adanya penambahan tersangka di hadapan peserta aksi demo dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Mandailing Natal (AM3SU).
“Kami sudah menetapkan kadis Pendidikan Madina sebagai tersangka dan sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, yang awalnya satu orang menjadi enam orang tersangka,” kata Rismanto Purba.
Demo ini merupakan kali kedua di Poldasu dalam satu pekan terakhir ini dengan massa yang berbeda. Pada Senin (29/01), Formana melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan meminta Poldasu lebih serius mengungkap kasus dugaan suap seleksi PPPK di Madina yang telah merugikan ratusan guru honorer. Bahkan mereka meminta kepolisian segera menahan pejabat penting di Madina, termasuk bupati dan ketua DPRD.
Untuk diketahui, kisruh seleksi PPK di Madina bermula dari pemberian nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang dinilai peserta syarat kepentingan dan aroma suap. Pada prosesnya, peserta yang tidak terima dengan hasil pengumuman menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD, kantor bupati, dan rumah dinas bupati.
Aksi itu kemudian ditindaklanjuti anggota DPRD dengan melangsungkan rapat dengar pendapat. Dalam rapat tersebut, baik Kepala Dinas Pendidikan Dollar Hafriyanto Siregar maupun kepala BKPSDM Abdul Hamid Nasution tidak bisa menjelaskan dengan terang-benderang terkait pemberian nilai SKTT. Bahkan keduanya terlihat lebih condong sebagai pesakitan dalam rapat tersebut. (RSL)