Panyabungan (HayuaraNet) – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menilai pernyataan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution yang mengatakan mengusulkan penutupan PT SMGP terksesan ‘asal bunyi’ (asbun).
Pernyataan itu, jelas Ketua Bidang Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral GPI Hapsin Nasution, SE, terlihat seperti akrobat politik untuk menutupi kelemahan Tim Investigasi Pemkab Madina.
“Atika telah memainkan akrobat politik yang tidak lucu dan alasan klasik untuk menutupi lemahnya kinerja Tim Investigasi yang dipimpinnya pasca-kasus semburan sumur T-12 milik PT PT SMGP,” katanya di Panyabungan, Senin (12/9) malam.
Hapsin menilai, Wakil Bupati hanya cari panggung untuk mengelabui publik atas lemahnya kinerja Tim Investigasi dalam mengurai secara detail fakta lapangan semburan sumur itu.
“Sebagai wakil bupati dan ketua tim, Atika jangan asal klaim. Buktikan usulan itu dengan surat resmi Pemkab Madina kepada pemerintah pusat. Jangan halu dan sekadar cakap-cakap,” sebutnya.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP IMMAN) menambahkan, perubahan sikap Wabup Atika menimbulkan keraguan publik akan independensi Tim Investigasi Pemkab Madina yang dipimpinnya.
Selain itu, perubahan sikap ini juga mendorong lahirnya persepsi negatif masyarakat akan adanya kongkalikong antara pihak eksekutif dengan manajemen perusahaan.
“Masih segar dalam ingatan kita isu besi tua yang sempat menggemparkan publik, baik di dunia nyata, terlebih di media sosial,” tutupnya.
Di lain tempat, Ketua Kopma (Korps Mahasiswa) GPI Alfarisi Daulay mendesak Wabup Atika memublikasikan hasil kinerja dan temuan Tim Investigasi Pemkab Madina.
“Masyarakat menunggu hasil Tim Investigasi yang diketuai Ibu Wakil yang terkesan mengambang. Jangan kaburkan substansi makna investigasi dengan poin rekomendasi,” ujar Alfarisi.
Hasil investigasi sangat urgen agar masyarakat paham ihwal keluarnya surat balasan PT SMGP yang dikecam elemen masyarakat Madina.
Terkait rekomendasi yang disampaikan Atika, GPI melihat sampai hari ini tidak ada jaminan perusahaan mengimplementasikannya secara konsekuen.
PD GPI meminta Pemkab Madina hadir untuk melindungi masyarakat tanpa keberpihakan kepada investor ‘amatiran’ yang telah berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Kita ingatkan adagium salus populie suprema lex (keselamat rakyat adalah hukum tertinggi) sangat fundamental dalam kehidupan daripada keberadaan investasi semu yang hanya mengekploitasi SDA tanpa memikirkan rakyat,” tutup mahasiswa Fakultas Hukum UIN Syahada Padangsidimpuan ini. (RSL)