Terima Suap Penerimaan Maba, Rektor Unila Diciduk KPK

Jakarta (HayuaraNet) – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru (maba).

Karomani disebut menerima sekitar Rp 5 miliar dari proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 yang memberikan rektor kewenangan menentukan mahasiswa yang lolos seleksi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menjelaskan Komeni memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa .

“Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8).

Ghufron menjelaskan, besaran uang yang disetorkan orang tua mahasiswa bervariasi dengan nilai minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai