Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Lis Mulyadi Nasution akan menyurati pengelola hotel tempat tertangkapnya dua pasangan tak sah pada Kamis (30/3) siang.
Dia menerangkan, pihaknya belum bisa menetapkan sanksi karena harus terlebih dahulu mempelajari perbub, perda, dan surat edaran bupati terkait pengelolaan rumah makan, hotel, dan tempat hiburan malam selama Ramadan.
“Saya harus pelajari dulu peraturan terkait itu, termasuk surat edaran yang kami sampaikan pada awal Ramadan. Setelah itu baru melayangkan surat kepada pengelola hotel,” katanya di ruang kerjanya, Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Madina, Sumut, Kamis (30/3) sore.
Lis Mulyadi menuturkan, usai menyampaikan surat edaran bupati Madina pada awal Ramadan lalu, pihaknya melakukan evaluasi dengan mendatangi tempat-tempat yang dimaksud dalam surat tersebut.
“Kami mendapati dua pasangan tak sah di dua hotel berbeda dan dibawa ke kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Madina menggelar evaluasi surat edaran bupati. Dalam praktiknya, didapati dua pasangan bukan suami istri di dua hotel berbeda dan satu perempuan tanpa kartu identitas.
“Ada dua pasang. Yang perempuan ini ada di lobi hotel, tapi tidak bisa menunjukkan KTP. Jadi, kami bawa ke kantor,” jelas Kanit Trantibum Satpol PP Madina Ismail Saleh Dalimunthe.
Setelah dilakukan pendataan, Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap orang tua atau pihak bertanggung jawab terhadap yang tertangkap tersebut sebelum diperbolehkan pulang. (RSL)