Tanggapi Ranperda Ajuan Pemerintah, Fraksi Golkar: Pelanggar Harus Disanksi Tegas

Panyabungan (HayuaraNet) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menanggapi empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pemerintah pada sidang paripurna, Rabu (20/9). Menurut fraksi partai beringin itu, setiap pelanggar peraturan harus disanksi tegas.

“Oleh karena itu, instansi yang berwenang agar dapat lebih tegas bertindak terkait penerapan aturan dan bagi pihak yang melanggar harus dikenai sanksi tegas serta berefek jera,” kata Zubaidah yang membacakan pandang umum Fraksi Golkar.

Dalam pandang fraksi itu, mereka menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sipir Lapas II Natal terhadap anak di bawah umur beberapa waktu lalu. “Baru-baru ini kasus serupa terjadi kembali. Untuk itu kami mengimbau pemerintah hadir memberikan perlindungan dan keadilan yang tuntas terhadap korban,” sebut Zubaidah.

Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Golkar menerangkan ciri utama daerah otonom terletak pada kemampuan keuang daerahnya. “Penting adanya pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan mengacu pada kebijakan nasional,” jelasnya.

Pola perumusan kebijakan yang baik, menurut Fraksi Golkar, akan memberikan dorongan kepada daerah untuk lebih optimal dan tertib dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat fraksi yang digawangi Sobir Lubis, Syariful Sarling Lubis, Zubaidah Nasution, Arsidin Batubara, dan Erwin Efendi Nasution ini berkeinginan Pemkab Madina punya formula dalam mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Zubaidah menyebutkan, butuh kehadiran bersama dalam meningkatkan ketenteraman dan keamanan, termasuk kepedulian terhadap kasus-kasus yang sering luput dari perhatian seperti kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. ” Jangan kita biarkan waktu untuk menyelesaikan itu semua tanpa kehadiran negara atau pemerintah dalam upaya memulihkan trauma yang dialami korban,” lanjutnya.

Fraksi Golkar juga menyoroti maraknya kasus peredaran narkoba di Madina. “Tentu gerakan-gerakan yang dilakukan para pihak harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengatasi itu, baik dengan pengaturan melalui peraturan maupun melalui support anggaran,” terang Zubaidah.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, mereka tak hanya menyoroti persyaratan administrasi, tapi juga standar teknis bangunan, baik itu bahan, ketinggian, jaringan air, jaringan listrik, alat yang digunakan, dan proporsi bangunan.

“Ini adalah jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat penghuni maupun lingkungan sekitarnya,” sambung ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Madina itu.

Untuk tata ruang dan wilayah Madina, Fraksi Partai Golkar menilai bisa diajukan sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas tahun 2023. “Yang oleh tim hukum pemerintah dan Bapemperda telah membahas dan bersepakat diajukan sebagai ranperda prioritas karena merupakan induk dari ranperda yang diajukan hari ini,” terangnya.

Revisi ranperda itu-sebelumnya ada Perda Madina Nomor 8 tahun 2016 tentang tata ruang wilayah Madina tahun 2016-2036-diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Madina 20 tahun ke depan dengan tetap memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, Fraksi Golkar dapat menerima keempat ranperda yang telah diajukan agar dapat dibahas pada tingkat selanjutnya,” tutup Zubaidah.

Sidang paripurna ini sempat diskors setengah jam untuk memberikan waktu bagi fraksi-fraksi menrampungkan dokuman pandangan fraksi.

“Karena ada yang belum selesai dicetak, sidang paripurna ini diskors setengah jam dan dibuka kembali pada pulul 15.10 WIB,” kata Pimpinan Sidang Erwin Efendi Lubis. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai