Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Minim, KPU Sebut Tak Ada Anggaran Sosialisasi

Panyabungan (HayuaraNet) – Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar calon legislatif sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dikeluarkan KPU minim. Dalam rentang 10 hari hanya ada empat yang masuk baik melalui surel maupun yang langsung ke kantor penyelenggara pemilu itu.

Salah satu alasan minimnya partisipasi masyarakat ditengarai karena kurangnya sosialisasi dari KPU Madina atau penyelenggara pemilu di bawahnya. Terlihat sosialisasi hanya dilakukan lewat media sosial seperti postingan di laman Facebook dan story WhatsApp.

Siti Aminah, salah warga yang diwawancarai di sekitaran Taman Kota Panyabungan mengaku tidak tahu ada masa pemberian tanggapan terhadap DCS. “Saya juga belum tahu siapa saja caleg untuk daerah kami. Kemarin saya baca di media masih banyak yang TMS,” katanya, Jumat (08/9).

Perempuan yang baru sekali ikut memilih ini mengaku antusias menunggu Pileg dan Pilpres 2024. “Kalau tahu ada pemberian tanggapan bisa jadi saya ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Muhammad Ridwan juga mengaku tidak tahu ada masa pemberian tanggapan. “Ya gimana, ya? Saya tidak pernah lihat ada berita atau sosialisasinya,” katanya.

Sementara itu berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan HayuaraNet pada 05-06 September 2023, diperoleh hasil 88,5% atau 439 mengaku pernah mendapatkan sosialisasi. Sementara sisanya mengaku tidak pernah. Polling tersebut diikuti sebanyak 496 partisipaan dengan ketentuan satu akun satu suara.

Hasil Jajak Pendapat yang Dilakukan HayuaraNet pada 05-06 September 2023 (Roy SL).

Gong Martua, warga lain yang diwawancarai mengaku mengetahui adanya masa pemberian tanggapan, tapi tidak turut berpartisipasi.

“Saya yakin tidak banyak yang ikut. Itu bentuk apatisme karena persyaratan caleg ini tidak menggambarkan keinginan masyarakat. Bayangkan orang yang pernah korupsi pun bisa mendaftar,” terangnya beberapa hari lalu di Panyabungan.

Bacaleg mantan terpidana, termasuk kasus korupsi, kata Martua, seharusnya tidak diperbolehkan ikut sebagai peserta pemilu. “Tapi, untuk Madina saya tidak tahu ada atau tidak. Semoga saja tidak ada,” harapnya.

Komisioner KPU Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan hanya ada empat orang yang memberikan tanggapan terhadap DCS. Pihaknya menyambut baik partisipasi masyarakat tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ikhsan mengaku KPU tidak memiliki anggaran untuk sosialisasi pemberian masukan atau tanggapan terhadap DCS. “Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan pengumuman DCS pada tgl 19-23 Agustus 2023,” katanya, Jumat (08/9).

Selain DCS, KPU sebelumnya telah membuka ruang yang sama bagi masyarakat untuk berpartisipasi saat rekrutmen badan adhoc, verifikasi partai politik, verifikasi syarat dukungan calon DPD, dan penataan daerah pemilihan.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan stakeholder yang turut berpapasan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024.

“KPU selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa 14 Februari 2024 datang ke TPS menyalurkan hak pilih,” tutup Ikhsan.

Sebagai informasi tambahan, dari DCS yang dikeluarkan KPU RI tercatat sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI yang merupakan eks terpidana, termasuk kasus korupsi. Data tersebut belum melibatkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai