Panyabungan (HayuaraNet) – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), KPU, dan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 bersama forum komunikasi pimpinan daerah setempat menggelar rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepahaman bersama terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Rapat berlangsung di Kantor Bawaslu Madina, Dalan Lidang, Panyabungan, Senin (13/11).
Rapat ini dilaksanakan karena ada banyak APK yang telah berdiri dan melanggar aturan kampanye. Untuk diketahui, jadwal kampanye baru dimulai 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, rapat koordinasi diselenggarakan untuk membangun kesepahaman terkait banyaknya APK yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai dan beberapa di antaranya melanggar aturan. “Untuk itu kami perlu membuat pertemuan ini agar seluruh stakeholders memiliki kesepahaman bersama terkait APS yang melanggar,” katanya.
Ali Aga menerangkan, dari pantauan Bawaslu ada dua poin yang dilanggar dalam pemasangan APS, yakni peraturan daerah berhubungan dengan penempatan dan PKPU berkaitan dengan isi APS. “Misalnya, ada tanda coblos, nomor urut, dan ajakan memilih serta citra diri calon,” terangnya.
Dia pun meminta setiap pengurus partai politik dan calon agar menahan diri sampai masa kampanye dimulai. “Tahapan saat ini masih pada tahapan sosialisasi, artinya tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang terindikasi sebagai kampanye,” tegas Ali Aga.
Kepala Ops Polres Madina Kompol M. Rusli yang hadir mewakili kapolres memastikan pihaknya mendukung upaya Bawaslu Madina menertibkan APS yang pemasangannya melanggar aturan yang berlaku.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Madina Sai Sintong Purba mengimbau peserta pemilu di Madina untuk mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan KPU menuju Pemilu 2024. “Ikuti setiap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pesannya.
Sementara itu, Danramil 13 Panyabungan Kapten Inf. Abdul Kodir Harahap mewakili Dandim 0212/Tapsel meminta setiap pihak berperan aktif menciptakan pemilu yang aman dan damai di Bumi Gordang Sambilan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Madina Yuri Andri memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Bawaslu dalam pelaksanaan poin-poin yang disepakati bersama. “Terutama dalam upaya penertiban APS yang melanggar peraturan di Kabupaten Mandailing Natal,” sebutnya.
Beberapa poin dalam pertemuan itu adalah pengurus partai politik dengan kesadaran sendiri akan menurunkan APS yang tidak sesuai aturan paling lambat 3×24 jam sejak kesepahaman bersama ditandatangani. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada alat peraga yang terpasang, maka Bawaslu bersama Satpol PP Madina, KPU dan disaksikan Forkopimda akan melakukan penurunan secara serentak pada Jumat (17/11).