Tak Kunjung Produksi, Manajemen PT SMM Seperti Amatiran

Panyabungan (HayuaraNet) – Meskipun telah 25 tahun beroperasi di Tor Sihayo, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina), Sumut, PT Sorikmas Mining (PT SMM) sampai hari ini belum juga produksi. Padahal perusahaan tersebut termasuk perusahaan multinasional.

Atas hal itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Madina menilai perusahaan yang bergerak di bidang tambang emas itu seperti dijalankan manajemen amatiran.

“25 tahun tak produksi. Semestinya mereka sudah hengkang dari Madina,” kata Ketua Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral GPI Hapsin Nasution di Panyabungan, Senin (20/2).

Hapsin menerangkan, seharusnya pemerintah tidak lagi mempertahankan keberadaan perusahaan itu karena tidak memberikan kontribusi terhadap PAD dan pembangunan daerah.

“Bisa dimulai dengan pencabutan izin penggunaan jalan daerah. SDA Madina dikeruk, hasil tak ada,” sebutnya.

Mantan Ketua DPP IMMAN menjelaskan, sejak memegang kontrak tahun 1998 silam kehadiran PT SMM beberapa kali menimbulkan gejolak juga tak menghasilkan apa-apa. “PT SMM telah gagal memenuhi kontrak dan menelantarkan lahan yang luas,” jelasnya.

Hapsin menambahkan, tahun lalu Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin perusahaan yang kepemilikan 75 persen sahamnya adalah pihak asing, Aberfoyle Pungkut Investment Pte Ltd. Dia menegaskan, GPI setuju dengan rekomendasi wakil rakyat itu.

“Ini artinya bukan cuma kita di Madina yang gerah. Kegagalan perusahaan ini juga telah menjadi perhatian dan isu nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, alumni UIN Syahada Padangsidimpuan ini mengutarakan, tidak masuk logika ada perusahaan yang menggelontorkan uang hingga ratusan miliar tanpa ada produksi. Anggaran tersebut belum termasuk biaya operasional dan gaji karyawan.

Untuk itu, perlu audit secara komprehensif sehingga progres proyek perusahaan tersebut terang benderang. “Ada isu dan dugaan kalau sebenarnya perusahaan ini “bermain petak umpet” untuk menutupi kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan pemerintah kabupaten dan provinsi tidak memiliki kewenangan terkait perizinan tambang. Namun, ada eksekutif review dan kajian ulang yang bisa digunakan kepala daerah apabila ada indikasi pelanggaran regulasi oleh perusahaan.

“Kami minta pemerintah serius melihat persoalan ini. Rekomendasi kami, usir dan gugat perusahaan yang tak memberikan manfaat itu dari Bumi Gordang Sambilan,” pungkas mantan aktivis PMII ini. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai