Tak Hanya UU LLAJ, Wabup Madina Juga Diduda Kangkangi Permendagri Nomor 7 Tahun 2006

Panyabungan (HayuaraNet) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution diduga tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tapi juga mengangkangi Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, kepala daerah atau bupati diperbolehkan memiliki satu mobil dinas jenis sedan dengan isi silinder maksimal 25.00 cc dan satu mobil dinas jenis jeep (3.200 cc). Pun dengan wakil bupati diperbolehkan memiliki dua mobil dinas, satu jenis sedan dan satu lagi jenis jeep.

Seperti diketahui, mobil dinas Wakil Bupati Atika saat ini berjenis Sport Utility Vehicle (SUV), bukan sedan. Meskipun secara kapasitas silinder tidak menyalahi aturan. Sementara untuk mobil dinas jenis kedua tidak didapatkan informasi valid karena Kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Madina Irsan tidak memberikan tanggapan, meskipun awalnya berjanji akan menyampaikan keterangan terkait hal tersebut.

“Besoklan, Pak. Saya masih di Natal,” katanya ketika dihubungi, Kamis (27/7).

Berdasarkan ketentuan dalam permendagri itu, semestinya wakil bupati dengan kekayaan mencapai Rp16,6 miliar ini memiliki mobil dinas lain tanpa harus memindahgantikan plat BB 2 R ke mobil Mitsubishi Pajero yang dirental Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina.

Mobil Dinas Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution Merek Hyundai Palisade (Istimewa).

Meskipun ada dugaan mobil Hyundai Palisade yang dibeli tahun 2021 itu tidak sesuai jenis sebagaimana di permendagri, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Madina Munawar menjelaskan pengadaan mobil dinas unsur kepala daerah itu memedomani permen dimaksud.

“Ya. Pedomannya permendagri bukan perbub atau perda,” katanya, Kamis (27/7).

Sebelumnya, wakil bupati peraih dua Rekor MURI itu ditengarai melanggar undang-undang LLAJ.  Pasalnya, magister ekonomi lulusan UNSW Australia itu mengganti nomor polisi mobil Mitsubishi jenis Pajero dari BK 1997 ADX (plat hitam) dengan BB 2 R (plat merah) tanpa mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baur BPKB SAMSAT Madina Bripka Ahmad Riadi menerangkan dalam beberapa waktu ke belakang hanya ada satu permintaan dari Pemkab Madina terkait pengajuan penggantian nomor polisi kendaraan dinas. Namun, perubahan TNBK tersebut bukan mobil Pajero yang dipakai wakil bupati.

Bripka Riadi menjelaskan, seyogianya bisa dilakukan penggantian warna plat kendaraan, tapi hal tersebut dilakukan di awal saat pembelian kendaraan. Dalam kesempatan itu juga akan diputuskan warna plat yang akan dipasangkan untuk kenderaan pribadi (plat hitam), kenderaan umum (plat kuning), dan dinas (plat merah).

Pengadaan mobil Hyundai Palisade tersebut juga menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, sesuai data LPSE 2021 ada tiga usulan pengadaan mobil dinas, yakni mobil dinas unsur pimpinan daerah, mobil dinas Ketua DPRD, dan mobil dinas Wakil Ketua DPRD. Namun, hanya pengadaan mobil dinas Wakil Bupati Madina saja yang disetujui. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai