Panyabungan (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan tahun depan 95 persen warga Madina bisa berobat gratis melalui program BPJS UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan semesta yang biayanya telah dianggarkan sebesar Rp46 miliar dari APBD Tahun 2024.
“Baru lima daerah di Sumut yang menjalankan program ini dan Madina salah satunya,” kata Sukhairi yang diwawancarai di Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kamis (14/12) sore.
Sukhairi menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan dan hal lain yang diperlukan dalam penyempurnaan program ini masih dirapatkan oleh instansi terkait sebelum launching Januari 2024. “Masih ada yang perlu dibahas lebih lanjut, termasuk peserta yang masih punya tunggakan,” lanjutnya.
Ketua DPW PKB Sumut menuturkan, progam ini untuk memastikan warga Madina mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa harus pusing memikirkan biaya. “Sebenarnya sebagian anggaran yang digelontorkan itu akan kembali ke daerah karena perputaran uangnya juga di sini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang mengaku berterima kasih kepada bupati dan wakil bupati yang telah menjalankan program BPJS UHC dengan menganggarkannya di APBD. “Juga untuk DPRD yang telah menyetujui. Apalagi program ini dijalankan di tengah keterbatasan biaya mengingat tahun depan ada agenda politik,” kata dia di ruang kerjanya, Kamis (14/12).
Untuk kesiapan launching program ini Januari mendatang, jelas Faisal, Dinas Kesehatan telah melakukan pengecekan kesiapan pelayanan rumah sakit. “Dengan capaian 95 persen ada tambahan sekitar 73.200 peserta yang di-cover BPJS dengan jumlah Rp46 miliar yang dianggarkan dari APBD,” ungkapnya.
Faisal menerangkan, syarat untuk mendapatkan UHC ini adalah warga Madina tanpa melihat faktor ekonomi. “Tapi, karena capaiannya belum 100 persen diutamakan masyarakat kurang mampu dan belum memiliki BPJS,” ujarnya.
Untuk warga kurang mampu yang terlanjur menjadi peserta BPJS mandiri, terang Faisal, bisa dikonversikan ke UHC dengan ketentuan sesuai instrumen yang disepakati dengan pihak BPJS. “Sebaiknya jangan (dikonversi), tapi dengan penilaian tertentu, termasuk dari pusat akan dianalisa apakah bisa digeser ke PBI pemda ini,” lanjutnya.
Fasial tak memungkiri ada masyarakat yang terpaksa mengambil BPJS mandiri meskipun secara ekonomi dan persyaratan layak mendapatkan yang gratis. “Nah, yang seperti ini masuk kriteria juga nanti untuk dikonversi,” tambahnya.
Kadis Kesehatan mengimbau bagi yang warga yang memiliki tunggakan agar segera melunasinya, baik sekaligus atau dengan cara mencicil, sehingga nanti bisa dikonversi ke BPJS UHC untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. “Pihak BPJS sudah menetapkan itu harus dibayar karena sudah tersistem dan itu memang aturan,” terangnya.
Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan masalah tunggakan peserta akan dibawa ke dalam rapat dengan harapan Pemkab Madina bisa memutuskan penyelesaiannya secara arif dan bijaksana. “Sebenarnya Madina ditargetkan bisa mencapai 98 persen di tahun depan, tapi itu kami lihat dulu anggarannya bisa atau tidak ditampung di P-APBD 2024. Secara teknis Dinas Kesehatan siap mencapai target itu,” tutupnya.
Untuk diketahui, program UHC merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya UHC, masyarakat dijamin mendapatkan layanan kesehatan pada pelayanan rumah sakit secara gratis, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. (RSL)