Suara Forkopimda Bak Angin Lalu, Excavator Bertambah di DAS Batang Gadis Kotanopan

Panyabungan (Hayuaranet) – Kesepakatan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang memutuskan penutupan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan dianggap seperti angin lalu oleh pelaku.

Pasalnya, kesepakatan yang dikeluarkan pada Selasa (29/11) kemarin itu bukannya hanya tak diindahkan, tapi juga dikangkangi. Berdasarkan sumber media ini di lokasi, ada penambahan satu unit excavator di sungai tersebut.

Masuknya alat berat itu seperti menantang keputusan Forkopimda secara terang-terangan. Terlebih, selama ini kegiatan di bantaran sungai itu terkesan tak tersentuh hukum meskipun kantor polsek dan ramil hanya berjarak ratusan meter dari lokasi.

“Ada bertambah. Ini memang sudah dari kemarin ada gelagatnya,” kata sumber media ini, Rabu (29/11).

Dia pun berharap tenggang waktu yang diberikan Forkopimda untuk penghentian operasi penambangan benar-benar diperhatikan sehingga tidak menjadi kesempatan bagi para pelaku mengeruk bebatuan di sungai yan dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan itu.

“Kalau memang ada tenggat 21 hari, kami rasa itu maksudnya bukan untuk memanfaatkan waktu yang singkat mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menambah alat berat,” ujarnya.

Sebelumnya, Forkopimda Madina menyepakati penutupan tambang ilegal (PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan.

Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat koordinasi langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan tanpa izin di aula Bapperida Madina yang dipimipin Wakil Bupati Atika Azmi dan diikuti Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, kepala Badan Wilayah Sumatera II Kegiatan Irigasi III Padangsidempuan, kacabwil V Disperindag dan ESDM Sumut, Wakapolres Madina Kompol Marluddin, perwakilan Dandim 0212/Tapanuli Selatan, dan beberapa kepala OPD. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai