Panyabungan (HayuaraNet) – Tercapainya status UHC (Universal Health Coverage) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cakupan 96,39% dari total penduduk di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat program tersebut secara resmi dibuka. Maka dari itu, berobat gratis di Bumi Gordang Sambilan bukan lagi sebatas mimpi.
Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang secara resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 284 Tahun 2024 tentang Implementasi Universal Health Coverage (Uhc) Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Mandailing Natal. Surat tersebut ditujukan kepada direktur rumah sakit daerah, camat dan kepala puskesmas se-Madina.
Faisal mengatakan, untuk pembukaan secara resmi akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Sudah dibicarakan dengan Pak Bupati dan Bu Wakil, insyaallah bulan ini juga program UHC secara resmi launching,” katanya yang dihubungi di ruang kerjanya, Senin (15/01) sore.
Faisal menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki calon peserta, yakni untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda) harus merupakan penduduk daerah Kabupaten Mandailing Natal dengan status Nomor Induk Kependudukan (NIK) online di data Kependudukan. Kemudian, bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan/atau ruang rawat kelas III pada pelayanan tingkat lanjutan.
Selanjutnya, peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Penerima Bantuan Iuran Provinsi Sumatera Utara (PBI Provsu) dan PBPU BP Pemerintah Daerah dengan status kepesertaan non aktif karena sudah tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Seterusnya, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan status kepesertaan non aktif karena sudah tidak bekerja. Peserta PBPU dan BP Pemda dengan status kepesertaan non aktif karena menunggak iuran minimal 6 bulan. Terakhir, bayi baru lahir dengan status kepesertaan nonaktif yang sudah memiliki NIK.
Untuk kategori masyarakat sedang sakit dibagi dalam beberapa kelompok dengan masing-masing ketentuan.
Pertama, pasien rawat jalan di Puskesmas. Untuk kasus seperti ini, pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal membawa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), selanjutnya Puskesmas akan mengecek NIK pasien. Berikutnya, Puskesmas mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi dan mendaftarkan pasien beserta keluarganya sebagai peserta PBPU dan BP Pemda dengan mengirimkan softcopy KK untuk diproses di aplikasi Edabu.
Kedua, Pasien Rawat Inap dan Persalinan di Puskesmas. Untuk kasus seperti ini, pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal membawa KK atau KTP, selanjutnya Puskesmas cek NIK pasien. Berikutnya, Puskesmas mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi dan mendaftarkan pasien serta keluarganya sebagai peserta PBPU dan BP Pemda pada hari yang sama dengan mengirimkan softcopy KK untuk diproses di aplikasi Edabu.
Ketiga, pasien emergency sedang dirawat di rumah sakit milik daerah. Langkah pertama, pasien menunjukkan KTP atau KK domisili Kab. Mandailing Natal yang dilanjutkan dengan pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap. Lalu, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sesuai kategori sebagai peserta PBPU dan BP Pemda maksimal 3×24 jam melalui aplikasi Edabu atau mengirimkan softcopy surat keterangan rawat inap dan KK ke BPJS Kesehatan.
Keempat, Pasien Rawat Jalan ke Rumah Sakit. Pasien yang sudah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP Pemda datang ke Rumah sakit dengan membawa KK atau KTP domisili Kab. Mandailing Natal dan surat rujukan dari puskesmas/fasilitas Kesehatan tingkat 1 (satu) sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang tidak sakit, belum terdaftar, atau status kepesertaan JKN non-aktif bisa mendatangi Puskesmas dengan membawa KTP atau KK beralamat Mandailing Nata. Puskesmas akan melakukan validasi dan verifikasi data dengan catatan memprioritaskan masyarakat kurang mampu untuk diajukan secara berkala ke Dinas Kesehatan untuk didaftarkan melalui aplikasi Edabu sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi data peserta PBPU dan BP Pemda yang aktif terhadap masyarakat yang sudah pindah domisili dan atau meninggal dunia berdasarkan laporan data dari Dinas Dukcapil. Selanjutnya, Dinas Kesehatan melaporkan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan penonaktifan peserta.
Sedangkan untuk masyarakat dengan NIK tidak online/tidak ditemukan di data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka peserta melapor ke Disdukcapil. Apabila NIK sudah online, selanjutnya dilakukan proses pendaftaran sesuai ketentuan.
Patut diketahui, kepesertaan PBI Pemda berhenti dengan catatan, peserta meninggal dunia, meningkatkan fasilitas ruang perawatan ke fasilitas yang lebih tinggi, mengubah kepesertaan menjadi peserta PPU atau PBPU dan BP Pemda ke kelas II atau kelas I, dan peserta pindah domisili ke luar daerah Madina.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut, Faisal berharap pemerintah kecamatan dan Puskesmas menyosialisasikan kepada masyarakat sehingga program UHC ini benar-benar bisa dinikmati banyak orang.
Untuk mendapatkan surat edaran lengkap silakan lihat di sini. (RSL)