Soal SKTT Hanya 10, Ada Nilai Peserta Ditambah 299,5

Panyabungan (HayuaraNet) – Permendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi PPPK Guru Tahun 2023 menyebutkan ada 10 soal pokok substansi pengamatan yang harus dinilai penguji dengan ketentuan nilai minimal satu dan maksimal sembilan.

Dengan mengikuti aturan pada permen tersebut, dijelaskan bahwa nilai tambahan tertinggi bagi seorang peserta adalah 30 persen dari total nilai SKT atau 135 poin. Sedangkan nilai terendah semestinya 20 poin. Jika diterangkan dalam bahasa lebih sederhana, proses pemberian nilai SKTT adalah sebagai berikut:

Nilai tertinggi SKTT adalah 180, perhitungannya ada 10 soal standar dengan nilai minimal 1 dan maksimal 9. Jadi, misalnya peserta A dapat nilai maksimal berarti 9×10=90, karena ada dua penilai maka nilainya adalah 180.

Dengan format yang sama, nilai terendah peserta adalah 20 berasal dari (1×10)x2=20. Nilai maksimal itu pun tidak bisa ditambahkan seluruhnya karena maksimal hanya 30%x450 (nilai maksimal SKT)=135.

Namun, dari data yang diterima oleh redaksi ada peserta yang hanya mendapatkan penambahan nilai 15 poin atau lebih rendah dari ambang bawah penilaian. Di sisi lain, ada peserta yang mendapatkan penambahan sebanyak 299,5 poin atau melebihi ambang atas 30 persen sesuai ketentuan peraturan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid Nasution yang dikonfirmasi sejak Sabtu (23/12) sampai berita ini dilansir belum memberikan jawaban. Akibatnya, tidak diketahui standar atau indikator penilaian penentu besar kecilnya nilai SKTT.

Beredar informasi, bahwa penilai SKTT adalah Abdul Hamid dan Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar. Namun, terkait kualifikasi penilai yang ditentukan oleh BKN juga tak diperoleh jawaban dari yang kaban BKPSDM.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPD Partai Golkar Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara mengatakan DPRD Madina perlu menggunakan hak angket atau hak investigasi (pembentukan panitia khusus) menyikapi penentuan kelulusan peserta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dinilai sarat kecurangan.

“Dalam situasi ini, DPRD penting menggunakan hak angket atau pembentukan pansus sehingga persoalan PPPK ini terang-benderang,” kata anggota DPRD Madina dari Fraksi Partai Golkar ini di Panyabungan, Minggu (24/12).

Berdasarkan pengaduan, ragam pemberitaan, dan postingan di media sosial yang telah viral, Arsidin menilai Pemkab Madina telah zalim dan berkhianat kepada rakyatnya, dalam hal ini peserta PPPK guru. “Pemerintah telah merampok hak masyarakat dengan modus pengurangan nilai secara tidak transparan,” tutur legislator tiga periode ini.

Arsidin menambahkan, semua pihak harus menjadikan kisruh PPPK ini atensi khusus sehingga kesemena-menaan yang terjadi tidak terulang di kemudian hari. “Atas nama keadilan, pemerintah harus terbuka mempertanggungjawabkan keadaan ini dengan cara terbuka pula,” tegas Arsidin menutup keterangannya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai