Panyabungan (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi mengaku telah mengetahui adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Taufik, salah seorang sipir Lapas Kelas II-B Natal terhadap anak di bawah umur.
Dia menegaskan, akan mengawal proses hukum kasus yang telah dilaporkan orang tua korban itu ke Polsek Natal dan sudah dilimpahkan ke Polres Madina pada Senin (28/8) malam.
“Penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan sipir Lapas Natal sudah dua kali terjadi. Ini tindakan biadab dan di luar batas,” ujar Sukhairi melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (29/8) pagi.
Kasus yang telah viral ini membuat Sukhairi geram. Pasalnya Taufik, tak hanya mencekik korban dari belakang, tapi juga mengintimidasi korban sampai terkencing-kencing karena ketakutan. Salain itu, kejadian serupa dengan melibatkan sipir di lapas tersebut juga terjadi pada September 2021 lalu. Saat itu, Pemkab Madina turut mengawal kasus tersebut sampai pelaku dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sukhairi pun memastikan akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang setimpal sebagaimana kasus sebelumnya. “Kita percayakan kepada pihak berwajib untuk (menjalankan) proses hukum yang seadil-adilnya,” tutur Sukhairi.
Sukhairi menilai, pelaku tidak hanya pantas dihukum pidana atas perbuatannya, tetapi juga harus mendapat sanksi pemecatan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal.
“Pemerintah daerah akan membuat surat (permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan) agar pelaku tidak hanya mendapat hukuman (pidana), tetapi juga mendapat sanksi pemecatan,” tegas Sukhairi.
Menurut Sukhairi, perilaku sipir Lapas Kelas II-B Natal itu berbahaya dan tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum. Apalagi, kata dia, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur sudah dua kali terjadi dengan pelaku yang berstatus pengawai Lapas Kelas II-B Natal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taufik dilaporkan ke Polres Madina oleh orang tua korban akibat dugaan penganiayaan. Sesuai penuturan pelapor, awalnya kejadian saat korban bersama kawan-kawannya pulang sekolah dan melintas di depan rumah pelaku. Beberapa anak, tidak termasuk korban, melempar ke arah rumah kontrakan pelaku.
Tak terima rumahnya dilempar, TF keluar dan menangkap N (inisial korban) dengan cara mencekik bagian leher belakang. Tak hanya dicekik, sesuai penuturan ayah korban, anaknya juga diintimidasi dan bahkan sempat mau dipukul korban. (RSL)