Semester Pertama 2022 Lebih 1.800 Laporan Gratifikasi

Jakarta (HayuaraNet) – Pada semester pertama tahun 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima lebih dari 1.800 laporan dugaan gratifikasi. Angka tersebut naik sebesar 37 persen dari tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari laporan tersebut telah ditetapkan Rp 1,1 miliar milik negara yang bersumber dari lebih 700 lembaga pemerintah, termasuk pemda.

“774 lembaga di Indonesia, 542 pemda, 34 provinsi, lantas non-kementerian begitu, pernah melapor LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara-red),” jelas Pahala dalam siaran daring kanal YouTube KPK, Senin, (15/8).

Ia menjelaskan, gratifikasi ada di semua lembaga sebagaimana survei SPI.

“Survei SPI juga bilang begitu kan? 99 persen ada gratifikasi. Jadi gratifikasi ada di semua lembaga, yang 774 ini juga ada. Tapi kalau ada laporan dari situ, artinya kesadarannya sudah ada,” ucap Pahala.

Deputi Pencegahan KPK ini mengungkapkan, sekitar 40 persen lembaga pemerintah belum pernah melaporkan adanya dugaan gratifikasi sejak sejak lembaga antirasuah itu didirikan.

Artinya kesadaran melaporkan dugaan gratifikasi masih belum merata di seluruh lembaga pemerintah.

Sementara itu, berdasarkan kepatuhan penyampaian LHKPN per Juni 2022 mencapai 97 persen. Kata Pahala, penyampaian LHKPN yang sudah dilengkapi dengan surat kuasa sebanyak 85 persen. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai