Panyabungan (HayuaraNet) – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengeluarkan sejumlah imbauan, termasuk aturan jam kerja dan pelaksanaan salat Zuhur berjamaah.
Dalam salinan salah satu surat yang diterima redaksi, Jumat (08/03), Bupati Sukhairi menyampaikan untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, Pemkab Madina melaksanakan salat Zuhur berjamaah, kultum, dan tadarus Alquran selama bulan Ramadan mulai pukul 12.15 WIB sampai pukul 13.45 WIB di Masjid Agung Nur Alan Nur Panyabungan.
Untuk itu, Sukhairi memerintahkan asisten, staf ahli, kepala OPD, dan kepala bagian menghadirkan Aparatur Sipil Negara (AS) dan tenaga sukarela (TKS) laki-laki mengikuti program salat Zuhur dan tadarusan.
Sementara itu, bagi camat dan kepala KUA disampaikan untuk melaksanakan program serupa di masing-masing kecamatan atau wilayah kerja. “Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata bupati dalam surat bertanggal 07 Maret 2024 itu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Bahruddin Juliadi, Jumat (08/03), menerangkan program ini merupakan kegiatan rutin di bulan Ramadan. “Sama dengan tahun sebelumnya, Pemkab Madina tetap menggelar salat Zuhur berjamaah dan tadarus Alquran di Masjid Agung,” katanya.
Dia menambahkan, Pemkab Madina juga masih menyediakan makanan berbuka puasa bagi pemudik atau pengendara yang memilih salat Magrib di masjid tersebut. “Misalnya, ada pengendara yang melintas terus mau istirahat sambil menunggu buka puasa, di situ kami siapkan takjil dan nasi beserta lauknya. Ini juga disiapkan bagi masyarakat di sekitar masjid,” jelasnya.
Tak hanya untuk ASN, bagi masyarakat terutama yang menjalankan bisnis hiburan malam seperti karaoke, Bupati mengimbau untuk tidak buka selama Ramadan. Sedangkan rumah makan diminta agar tutup pada siang hari, dengan ketentuan khusus berlaku bagi tempat transit bus Antar Kota Antar Provinsi bahwa dalam memberikan pelayanan kepada penumpang/musyafir, rumah makan diharuskan menggunakan penutup.
Dalam surat bernomor 331.1/0549/Pol-PP/2024 itu, hal lain yang diimbau adalah hotel/penginapan tidak dibolehkan mengoperasikan segala bentuk hiburan yang dapat mengurangi kekhusukan beribadah di bulan Ramadan.
Kemudian, untuk warung Internet (Warnet) tidak diperkenankan memberikan akses terhadap konten pornografi, game online (judi), dan hal lain yang merusak moral serta tidak dibenarkan melayani pengunjung berseragam sekolah. Pengusaha warnet diminta untuk menggunakan sekat transparan yang dapat dilihat dari luar.
Pemkab Madina juga mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan/menggunakan petasan, mercon, kembang api, atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan gangguan dalam pelaksanaan ibadah. Selanjutnya, tidak diperbolehkan memperjualbelikan/menggunakan mainan replika senjata api yang dapat membahayakan dan tidak menyelenggarakan kegiatan lain yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Madina Yuri Andri menyampaikan, pelanggaran atas ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Sementara untuk jam kerja pegawai selama Ramadan diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/0646/BKPSDM/2024 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam surat yang ditandatangani Plh. Sekdakab dr. H. Syarifuddin atas nama bupati disebutkan, bagi OPD dengan lima hari kerja, ketentuannya adalah Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB. Untuk waktu istirahat adalah pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
Sedangkan bagi pegawai yang bertugas di OPD dengan enam hari kerja masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan istirahat selama 30 menit (pukul 12.00 WIB-12.30 WIB), kecuali hari Jumat (pukul 12.00 WIB-13.00 WIB).
Hal lain yang diatur dalam surat edaran itu adalah bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan bagi masyarakat pada hari Senin-Minggu diberlakukan sistem shift atau piket. Dengan ketentuan itu, maka jumlah jam kerja pegawai pemerintah, baik lima atau enam hari kerja, selama Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.
Meski demikian, bupati berharap penerapan jam kerja itu tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing instansi. (RSL)