Panyabungan (HayuaraNet) – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Kisruh Seleksi PPPK. Dalam rapat tersebut peserta meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan Dollar Hafriyanto Siregar menyimulasikan pemberian nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan).
“Batalkan SKTT dan kembalikan perangkingan BKN sesuai CAT,” kata Agus Damri dari SDN Aek Garut di hadapan anggota DPRD, perwakilan pemerintah, dan ratusan peserta, Kamis (28/12).
Terkait janji pemerintah untuk mengusulkan pengangkatan PPPK tahun 2024 tanpa tes, menurut Damri bisa tetap dilakukan dengan memprioritaskan yang telah lulus passing grade setelah rangking dikembalikan sesuai CAT BKN (Badan Kepegawaian Negara). “Kan, dari CAT BKN ada rangking, itu saja diikuti. Batalkan SKTT, setelah ada perangkingan ulang mereka yang lulus passing grade, tapi tidak ada penempatan, itulah diangkat tahun depan,” sebutnya sambil menyuruh rekannya yang secara global pada CAT BKN ada di rangking dua, tapi tidak lulus.
Sementara itu, salah satu guru lain juga mempertanyakan indikator penilaian yang digunakan kaban KPSDM dan kadisdik Madina sehingga ada yang mendapat nilai tinggi dan rendah. “Bapak tidak kenal saya, tidak tahu seperti apa prilaku dan kematangan spritual saya, tapi bisa-bisanya bapak memberikan nilai satu untuk saya,” ujar peserta ini yang diikuti gemuruh tepuk tangan.
Syafruddin, guru honorer berprestasi dan mengabdi sekitar 17 tahun, menambahkan dirinya bertanya-tanya alasan Abdul Hamid dan Dolla tega memberikan nilai terendah untuknya pada SKTT. “Ini, Pak, saya bawa sertifikat penghargaan dari Cagar Budaya. Waktu bapak berkunjung meninjau shalat Subuh berjamaah di Natal, saya ada. Lalu, darimana bapak bisa memberikan nilai terendah kepada saya,” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Dollar Hafriyanto hanya memberikan jawaban-jawaban normatif yang tidak substansial. “Sekarang yang harus sama-sama kita pikirkan adalah solusi. Kami sudah menyurati BKN untuk pelaksanaan tahun 2024,” katanya.
Senada dengan itu, Abdul Hamid pun hanya memberikan jawaban berputar-putar terkait aturan pelaksanaan SKTT dengan konsekuensi pemotongan nilai teknis peserta sebesar 30 persen. Kaban KPSDM ini juga tak mampu menjawab indikator penilaian yang dia gunakan untuk menentukan seseorang bermoral rendah atau tinggi.
Di tengah-tengah penjelasan, salah satu guru menyimulasikan pemberian SKTT dan mereka menilai pemberian nilai tidak sesuai. “Terima kasih, Pak Kadis, Pak Kaban,” katanya.
Saat berita ini dirilis, rapat masih berlanjut. (RSL)