Panyabungan (HayuaraNet) – PT SMGP melalui Head Corporate Affairs Yani Siskartika akhirnya angkat bicara terkait dugaan kebocoran gas beracun yang mengakibatkan puluhan warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi dilarikan ke rumah sakit, Selasa (27/9) malam. Perusahaan menyebutkan semua kegiatan well test telah sesuai prosedur.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (28/9), PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) melaksanakan kegiatan uji alir sumur T-11 pada 27 September 2022 dalam rangka persiapan Unit III. Kegiatan dimulai pukul 15.10 WIB dan dihentikan sementara untuk penggantian oksigen pada alat pelindung diri (SCBA).
“Semua kegiatan telah sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan tim dari Direktorat Jenderal EBTKE dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Mandailing Natal, bekerja sama dengan Polres Mandailing Natal, TNI, PAM Desa, humas lokal, aparat keamanan dan berbagai pihak lainnya,” jelas Yani.
Menurut keterangan Yani, pada saat penggantian oksigen itu dilaporkan bahwa beberapa warga desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga mengeluhkan gejala kesehatan. “79 orang dibawa ke RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina untuk mendapatkan pemeriksaan medis, sedangkan beberapa warga lainnya dilaporkan mengungsi dari tempat tinggalnya,” terangnya.
Yani menuturkan, perusahaan saat ini fokus pada penanganan dan bantuan bagi warga, baik yang dirawat di rumah sakit, maupun dalam proses pengungsian. “SMGP berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan kepada masyarakat, termasuk bantuan kesehatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yani menerangkan, SMGP selalu mengutamakan keselamatan warga dan pekerja, juga memastikan kondisi di wilayah kerja, situasi pad T dan sekitarnya aman serta kondusif. “SMGP terus melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan setempat terkait rencana mitigasi secara menyeluruh,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat yang geram dengan kejadian berulang dugaan kebocoran gas beracun, siang ini dikabarkan akan melaporkan petinggi KS Orka mulai dari Presiden Direktur Yan Tang, CEO Riza Pasikki, Kepala Teknik Panas Bumi Terry Indra, WKTPB Ali Sahid, sampai staf lainnya ke Polres Madina.
Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) ini menilai perusahaan sudah layak dipidanakan karena dugaan kejahatan lingkungan, pengabaian K3L, dan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan terancamnya keselamatan orang lain.
“Sudah terlalu banyak daftar dosa perusahaan ini yang tidak bisa lagi dimaafkan. Bahkan sumber kehidupan seperti air, udara, dan tanah sudah rusak. Untuk bernapas saja, masyarakat kita harus lebih waspada,” kata Ketua KNPI Madina Kahiril Amri Nasution.
Pentolan GM3 lainnya, Muhammad Irwansyah Lubis menilai perusahaan panas bumi yang beroperasi di lereng gunung Sorik Marapi itu sudah layak dipidanakan karena menimbulkan lebih banyak dampak negatif dan teror serius bagi masyarakat.
“Kesatuan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat adalah energi dan kekuatan kita dalam memandang kompleksitas persolaan PT SMGP. Ini saatnya kita menyatukan persepsi dan menghindari perpecahan. Apalagi Pak Bupati secara tegas telah meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi perusahaan itu,” tutupnya. (RSL)