PTUN Menangkan Penggugat Pilkades Tabuyung, Tokoh Pemuda Setempat Apresiasi Bupati

Panyabungan (HayuaraNet) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, mengabulkan gugatan penggugat atas proses pelaksanaan pemilihan kepala Desa Tabuyung yang merupakan bagian dari Pilkades Serentak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022 dengan keputusan membatalkan Keputusan Bupati Madina Nomor 141/0767/K/Tahun 2023.

Menanggapi hal itu, tokoh pemuda setempat Illu Sagara Nasution menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Bupati Madina H. M. Jafar Sukhairi Nasution memberikan peluang kepada penggugat untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Apresiasi kepada pak bupati yang sejak awal telah membuka ruang demokrasi bagi masyarakat,” katanya di Panyabungan, Kamis (21/9).

Mantan aktivis Universitas Bung Hatta Padang ini menerangkan, dua calon kepala Desa Tabuyung menggugat bupati di PTUN setelah penyelesaian sengketa pilkades tak menemui titik terang di tingkat panitia kabupaten.

Dia berharap, keputusan PTUN ini dipatuhi seluruh pihak agar bisa menjadi pendidikan demokrasi bagi masyarakat Madina. “Kami tidak melihat hal ini sebagai sesuatu yang buruk. Justru, ini hal baik dan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk peningkatan demokrasi,” terangnya.

Di sisi lain, dia mengatakan Bupati Sukhairi memiliki kepedulian terhadap pembangunan di Madina, termasuk wilayah pantai barat. “Program pembangunan yang berjalan dan akan datang tentu harus tetap menjadi fokus pak bupati,” ujarnya.

Sebagai pendidikan demokrasi, semestinya sengketa Pilkades Tabuyung yang sampai ke PTUN tidak menjadi penghambat bagi keberlanjutan pembangunan di kawasan Muara Batang Gadis.

“Kami yakin pak bupati orang yang bijak. Keputusan PTUN bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan, apalagi sampai mengganggu konsentrasi beliau dalam melanjutkan progam pembangunan,” tutupnya.

Dalam salinan hasil keputusan yang diterima redaksi ada empat poin yang tertera. Pertama, pertamengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0767/K/Tahun 2023 beserta lampiran nomor urut 62 atas nama Zia Ulhaq. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0767/K/Tahun 2023. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.561,500.

Sebelumnya diberitakan, dua calon kepala Desa Tabuyung mengajukan gugatan karena menilai pelaksanaan pilkades di desa tersebut penuh kejanggalan.

Penggugat pertama atas nama Asmaul Mikdar Daulay. Cakadea nomor urut 2 ini menilai banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Dalam surat gugatan tersebut, Mikdar menerangkan panitia tidak melaksanakan Pasal 38 Ayat (1) dan (2) Perbub Mandailing Natal Nomor 62 Tahun 2022. Kemudian, terdapat perbedaan sah tidaknya suara pada TPS 06 dengan TPS lain, dalam hal ini TPS 01 sampai TPS 05.

Pada poin berikutnya, Mikdar menjelaskan ada ratusan surat suara yang disahkan panitia padahal terdapat dua atau lebih lubang pencoblosan di dalam maupun di luar kotak segi empat yang memuat foto, nomor, dan nama calon pada TPS 01-05. Hal tersebut tidak terjadi pada TPS 06.

Mikdar mengungkapkan, pengesahan suara tersebut berpotensi memengaruhi hasil suara yang signifikan pada masing-masing calon. Dia pun meminta panitia melakukan penyesuaian peraturan dengan setidaknya melakukan penghitungan ulang suara.

Sementara penggugat kedua adalah Siti Berlian Sari. Cakades nomor urut 3 ini menjelaskan sebagian panitia menunjukkan ketidaknetralan dengan secara terbuka mengunggah foto salah satu calon di media sosial Facebook dan meminta masyarakat memilih calon tersebut.

Pada poin kedua keberatan, Berlian menjelaskan ada surat suara yang disahkan panitia meskipun tidak ditandatangani ketua KPPS. Dia pun menduga hal ini dilakukan sebagai upaya memenangkan salah satu calon.

Pada poin ketiga, mantan Sekretaris Desa Tabuyung ini mempertanyakan adanya perbedaan suara sah di TPS 01-05 dengan TPS 06.

Berikutnya, Berlian mengajukan keberatan atas waktu pemilihan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Mengingat jumlah DPT pada tiap TPS mencapai 600, kondisi tersebut mengakibatkan banyak warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Pada poin kelima, Berlian menerangkan sebagian pemilih tidak menerima undangan. Pihaknya pun menduga hal ini disengaja untuk menjegal perolehan suara calon tertentu. Kemudian, Berlian menyampaikan telah terjadi pencoblosan oleh pihak tertentu dengan menggunakan surat undangan orang lain.

Menutup poin keberatannya, Berlian meyakini telah terjadi penggelembungan suara secara sistematis pada TPS 01-TPS 05 sehingga berpengaruh pada hasil akhir perhitungan suara. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai