Panyabungan (HayuaraNet) – Perkebunan Nusantara IV (PTPN) Persero di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, melalui APK Kebun Balap Rangga mengatakan perusahaan milik pemerintah itu memiliki izin lokasi untuk menggarap lahan KUD Pasar Baru Batahan.
Hal itu disampaikan Rangga saat menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (17/9) pekan lalu. “Kami diberikan izin lokasi jadi pada saat lahan itu dibuka. Lalu, KUD Pasar Baru Batahan pun mengklaim adanya izin di lahan yang sama,” katanya.
Sebelumnya, salah satu warga Batahan Ahmad Fathoni menerangkan, lahan 3.200 dengan 1.200 di antaranya dikuasi PTPN IV adalah lahan yang izin lokasinya dimiliki KUD Pasar Baru Batahan. Sepanjang pengetahuannya, Pemkab Madina tidak pernah mengeluarkan izin kepada pihak lain.
Fathoni memberikan bukti berupa beberapa dokumen. Salah satunya surat bupati yang menyatakan Pemkab Madina mengeluarkan izin lokasi kepada KUD Pasar Baru Batahan untuk mengelola 3.200 hektare sesuai dengan Surat Bupati Madina Nomor 522/652/Dishut/2007 bertanggal 30 Maret 2007. Untuk membangun lahan tersebut, PTPN IV ditunjuk sebagai avalis. Hal itu tertuang dalam surat perjanjian kerja sama dengan poin utamanya adalah pelaksanaan program revitalisasi pembangunan plasma dengan sistem profit sharing.
“Karena arogansi kekuasaan, dia (perusahaan) tanam sendiri. Misal, ini bukan lahan KUD Pasar Baru Batahan, sebutlah tanah negara, tetap salah karena dia tidak punya izin,” kata Ahmad Fathoni, salah satu warga dan tokoh masyarakat setempat, Rabu (13/9) lalu.
Fathoni pun menggambarkan keberadaan perusahaan itu seperti ayah makan anak. “Seharusnya PTPN IV itu membantu dan menyelesaikan pembangunan kebun seluas 3.200 hektare itu, bukan malah menyerobot tanah masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Fathoni, saat ini baru 1.700 dari 3.200 hektare yang telah ditanami. Pembangunan plasma itu bersumber dari dana revitalisasi perkebunan. “Bukan dana PTPN, tapi mereka ditunjuk sebagai avalis,” ujarnya.
Ketidakmampuan PTPN IV menguasai seluruh lahan yang diambil alih dari PTPN IV (lokasi Tompek), pihak manajemen menyurati bupati Madina pada 18 Desember 2007.
Poin kedelapan dalam surat itu berbunyi, “Namun melihat adanya tuntutan KUD Pasar Baru Batahan atas lahan yang dikuasai oleh PTPN IV, Kebun Balap, maka kami berharap dibicarakan kembali dan dalam penyelesaiannya diperhatikan juga lahan inti berdasarkan izin lokasi yang diterbitkan oleh Pemkab Madina tahun 2007, yang secara kenyataan tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh PTPN IV”. Surat itu ditandatangani Rediman Silalahi.
Bupati Madina saat itu, Dahlan Hasan Nasution mengeluarkan surat balasan. Pada poin ketiga surat disampaikan bahwa dalam diktum pertama angka 13 Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/158/K/2007 tanggal 30 Maret 2007 terdapat syarat dan ketentuan antara lain, Koperasi dan mitra PT Perkebunan Nusantara IV (persero) mengolah sendiri tanah yang diberi izin lokasi sesuai dengan peruntukannya dan tidak dibenarkan membebaskan tanah di luar areal izin lokasi, memindahtangankan izin lokasi kepada pihak lain tanpa izin yang berwenang.
Pada poin ketujuh, ditegaskan bahwa meskipun kebun plasma yang sudah terealisasi di atas 20 persen tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran untuk menjadikan lahan plasma sebagai kebun inti.
Terkait kebenaran izin lokasi yang dimiliki PTPN IV itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Mandailing Natal Akhmad Faisal yang dikonfirmasi sejak Kamis (21/9) sampai berita ini dilansir tak memberikan jawaban alias bungkam.
Padahal sebelumnya saat dimintai keterangan terkait proses pengurusan izin HGU PTPN IV Kebun Timur di Desa Batusondat, Kecamatan Batahan, Faisal dengan cepat memberikan jawaban. “Kalau HGU langsung ke BPN, tidak ada kaitannya dengan kami. Kalau tidak ke Bidang Pertahanan Perkim,” katanya, Senin (11/9).
Untuk diketahui, saat ini masyarakat Batahan yang tergabung dalam KUD Pasar Baru Batahan masih menunggu iktikad baik PTPN IV untuk mengembalikan lahan seluas 1.200 hektare yang dikuasai perusahaan plat merah itu. (RSL)