PTPN IV Jangan Ancam Warga Lewat Baliho

Panyabungan (HayuaraNet) – PTPN IV dinilai tidak menghormati hukum dan mengancam masyarakat Kampung Kapas I dan Batahan IV di Kecamatan Batahan melalui baliho yang dipajang di perkebunan timur.

Penilaian itu disampaikan kuasa hukum warga Ridwan Rangkuti melalui akun Facebook Ridwan Rangkuti, Senin (30/5).

Salah satu baliho yang dimaksud alumni UMTS Padang Sidempuan ini yang bertuliskan “Area Objek Vital Nasional, Pasal 2 Keppres No. 63 Tahun 2004”.

Menurut Ridwan, baliho tersebut liar dan terkesan menakuti masyarakat.

“Jika memang benar kebun timur PTPN IV adalah objek vital, cantumkan, dong, Surat Keputusan Menteri atau Kapolri dalam baliho sesuai dengan Pasal 3 Keppres tersebut,” tegasnya.

“Kenapa tidak ada logo Kepolisian dalam baliho? Sesuai dengan pasal 3 Keppres tersebut adalah kewajiban Kepolisian dalam mengamankan objek vital seperti bandara, pelabuhan, perusahaan yang memproduksi kebutuhan pokok sehari-hari, dan kantor kantor pemerintah,” lanjutnya.

Ridwan Rangkuti, SH.

Pria yang pernah jadi kuasa hukum Pemkab Madina ini menilai, PTPN IV Medan sudah nyaris gelap mata dan tidak bisa berpikir rasional.

“(Perusahaan) Tidak bisa berpikir rasional dan berdasarkan hukum lagi setelah kebobrokan perizinan PTPN IV terbongkar dalam RDP di DPRD Madina bulan Maret 2022,” tulisnya.

Ridwan menjelaskan, saat itu Pemkab Madina membentuk gugus tugas untuk melakukan survei dan pengukuran.

“Pada pokoknya ditemukan tanaman sawit milik PTPN IV di atas tanah masyarakat yang sudah bersertifikat,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tim tersebut, Bupati Madina H. M. Ja’far Sukhairi Nasution telah menyurati direktur perusahaan untuk mengembalikan tanah masyarakat yang bersertifikat hak milik.

“Bupati menegaskan bahwa izin lokasi yang dimiliki PTPN IV tahun 2007 sudah mati,” ujarnya.

Alih-alih menaati isi surat bupati tersebut, perusahaan justru terkesan menantang dengan memasang baliho imbauan yang isinya “mengancam” warga desa untuk tidak menguasai tanah perkebunan.

Ridwan pun meminta manajemen PTPN IV menghentikan kebohongan terhadap masyarakat dan Pemkab Madina.

“Patuhilah surat Bupati Madina itu. Tinggalkan tanah masyarakat yang sudah bersertifikat. Jangan berdalih bahwa surat bupati bukan surat perintah dari pengadilan,” pintanya.

“Bupati memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut untuk melindungi hak hak sipil/milik warganya dari perbuatan pihak manapun yang merugikan warga,” pungkasnya.

Anggota DPRD Dapil IV Angkat Bicara

Sebelumnya, anggota DPRD dari Dapil IV Arsidin Batubara mengatakan, sebagai perusahaan milik negara semestinya PTPN 4 lebih mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan bisnis.

Arsidin Batubara (Depan).

Tindak-tanduk perusahaan, jelas Ketua Fraksi Partai Golkar ini, terkesan seperti kerasukan roh kolonialisme.

“Kita minta segeralah sadar, jangan terus–terusan kerasukan roh kolonialis,” katanya.

Arsidin menjelaskan, kepentingan rakyat lebih kepada persoalan menjaga eksistensi hidup sementara koorporasi sudah pasti mengedepankan keuntungan.

“Jadi, sensitif sedikit kalau memang nurani kita masih ada,” sebut Arsidin yang dihubungi Kamis (26/5) lalu. (Rls/Red)

Mungkin Anda Menyukai