Panyabungan (HayuaraNet) – Kejadian dugaan kebocoran gas berulang milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang mengakibatkan 5 warga meregang nyawa dan ratusan lainnya harus dilarikan ke rumah sakit dalam 2 tahun ini semestinya perusahaan sudah layak ditutup, tapi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) seolah tak berdaya.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zapran, SH, MH kepada HayuaraNet, Minggu (18/9), menanggapi dugaan kebocoran gas beracun yang terjadi Jumat (16/8).
“Dalam catatan kami, setidaknya sudah empat kali terjadi peristiwa nahas yang menyebabkan warga keracunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Nah, karena seringnya PT SMGP berulah, maka hemat kami layak ditutup untuk menghindari jatuhnya korban,” ujar pria yang akrab disapa Epza ini.
Epza menyebutkan, dalam konteks menjaga kesehatan dan keselamatan warga, PT SMGP telah gagal. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, perusahaan telah melakukan kelalaian atau kekurang hati-hatian.
“Kelalaian tersebut dapat dikenai sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.
Dia menilai, kalau perusahaan panas bumi tersebut terus beroperasi dengan pengawasan yang lemah akan lebih banyak warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang jadi korban.
Epza mengungkapkan, sejak kejadian pertama pihaknya sudah menyoroti agar pemerintah memberikan tindakan atau sanksi tegas dan melakukan pengawasan ketat serta evaluasi keberadaan PT SMGP.
“Sejatinya, selain memberikan izin, pemda mestinya memperkuat pengawasan, sehingga bila terjadi peristiwa yang merugikan keselamatan masyarakat, perusahaan dapat diberikan sanksi tegas,” paparnya.
“Lebih jauh, bila sampai mengakibatkan korban jiwa, maka ada potensi dugaan pelanggaran HAM menyangkut lingkungan hidup, yaitu menyangkut hak atas rasa aman dan hak untuk hidup,” tambah Epza.
Ketua PASU ini pun merunut kasus dugaan kebocoran gas berulang di wilayah PT SMGP. Pertama, Januari 2021 ada 5 warga meninggal dunia dan puluhan lainnya dilarikan ke RS. Kedua, 6 Maret 2022 sekitar 57 warga dilarikan ke RS karena menghirup gas yang disebut Hidrogen Sulfida (H2S). Ketiga, April 2022 peristiwa serupa terjadi dengan 21 warga dilarikan ke RS dan terakhir kejadian Jumat (16/9) yang mengakibatkan 8 warga keracunan dilarikan ke RS, termasuk anak kecil.
“Kita sebenarnya sedih melihat berulangnya jatuh korban keracunan, seolah pemda setempat tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan permasalah ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidik, Sabtu (17/9) bahwa tercium bau busuk berupa aroma telur ayam busuk yang diduga berasal dari Wallpad Tenggo PT SMGP sehingga mengakibatkan warga sekitar muntah-muntah dan pingsan. (RSL/Rls)