PT Rendy dan Warga Singkuang I Belum Jua Sepakat Soal Plasma

Panyabungan (HayuaraNet) – Kewajiban PT Rendy Permata Raya untuk membangun kebun sawit plasma bagi warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),  Sumut tak kunjung terealisasi. Meskipun telah melakukan beberapa kali pertemuan, kedua belah pihak belum jua menemui kata sepakat.

PT Rendy sebagaimana keterangan Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB) Sapihuddin Tampubolon melanggar ketentuan yang diperintahkan Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution dalam pertemuan di rumah dinas Bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Jumat (16/9) lalu.

Dalam prosesnya, PT Rendy meminta pengurus koperasi datang ke kantor perusahaan di Kota Medan untuk penandatanganan kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding). Namun, sesampainya di Kota Medan kesepakatan tidak tercapai.

Buntut dari kegagalan kesepakatan tersebut, warga menggelar rapat anggota di aula SDN 382 Desa Singkuang I dengan agenda Laporan Pengurus dan Pengawas Koperasi HSB atas Pertemuan dengan Pihak PT Rendy di Kota Medan. Dalam rapat tanggal 3 Oktober 2022 itu warga menyepakati empat poin.

Pertama, masyarakat dan anggota koperasi tidak menerima keputusan surat PT Rendy kepada Bupati Madina atas pembangunan kebun kemitraan selama tiga bulan untuk kajian teknis dan rencana jangka panjang (RJP). Kedua, masyarakat keberatan dengan keputusan pemerintah yang memberikan waktu 45 hari untuk penyelesaian plasma.

Ketiga, anggota rapat sepakat dan setuju selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober 2022 sudah terlaksana kesepakatan antara PT Rendy dengan Koperasi HSB. Terakhir, apabila sampai waktu yang ditentukan belum tercapai kesepakatan, maka warga akan menggelar unjuk rasa di kebun milik PT Rendy.

Salinan Surat PT Rendy Permata Raya kepada Bupati Mandailing Natal (Istimewa).

Untuk diketahui, dari salinan surat PT Rendy tertanggal 29 September yang ditujukan kepada Bupati Madina menjelaskan, pertemuan antara perusahaan dengan pihak koperasi pada tanggal yang sama dengan surat tidak membuahkan hasil. Untuk itu perusahaan meminta waktu tiga bulan guna menyelesaikan kajian teknis dan RJP kebun kemitraan tersebut dengan tujuan menghindari kerugian baik bagi masyarakat maupun perusahaan.

Menanggapi itu, Pemkab Madina melalui surat yang ditandatangani Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution hanya memberikan tenggat waktu enam minggu dengan catatan apabila perusahaan tak bisa memenuhi, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

September tahun lalu warga Singkuang telah menyampaikan perihal pembangunan kebun plasma ini kepada Bupati Sukhairi, saat itu bupati memberikan tempo 30 hari bagi perusahaan untuk merealisasikan kebun kemitraan dengan warga Singkuang I. Namun, hingga hari ini kebun plasma tersebut tak kunjung terealisasi.

Dalam catatan redaksi, PT Rendy telah berdiri sejak tahun 2005 dengan luas 3.741 hektare. Tahun 2016 silam perusahaan ini juga pernah bersengketa dengan warga sekitar. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai