Panyabungan (HayuaraNet) – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Irwansyah Lubis turut menyikapi rapat Forkopimda dengan warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, dan perwakilan PT Rendi Permata Raya yang berakhir buntu.
Irwansyah menilai, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari deadlock di kemudian hari, salah satunya memastikan PT Rendi membuat pernyataan tertulis kesediaan membangun plasma berikut dengan lokasi lahan bakal calon kebun itu.
Hal itu disampaikan mantan anggota DPRD Madina ini menyikapi unjuk rasa warga di depan kantor PT Rendi dan rapat Forkopimda yang walaupun belum membuahkan kesepakatan agar menuai hasil dan tak berakhir dengan sia-sia.
“Kalau memang PT Rendi bersedia, buat pernyataan tertulis disaksikan Forkopimda. Tunjukkan pula mana lahan yang akan dijadikan kebun plasma,” katanya di Panyabungan, Sabtu (25/3) malam.
Kesedian PT Rendi, jelas alumni Fakultas Universitas Medan Area ini, harus dikejar oleh pemerintah dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan memberikan tenggat waktu yang terukur.
“Jika tetap mangkir, berikan SP-3 (surat peringatan terakhir) untuk seterusnya jika masih belum terlaksana dilanjutkan dengan pencabutan izin, ya, tentu harus prosedural jugalah,” tambah mantan aktivitis HMI ini.
Perusahaan harus pula bisa menunjukkan bukti kesedian membangun plasma berupa pembebasan lahan.
Selain itu, Irwansyah menjelaskan, masyarakat juga harus kembali berembuk untuk mencari win win solutions dan memberikan tenggat waktu terukur kepada perusahaan dengan tetap mengawal progres pengadaan dan pembebasan lahan plasma yang hendak dibangun.
“Sehingga betul-betul terlaksana hingga batas waktu yang disepakati bersama,” sebutnya.
Waktu yang terukur itu, terang Irwansyah, bukan lagi berpijak pada perhitungan perusahaan, melainkan pada kesepakatan bersama.
“Pembangunan plasma ini harus segera tuntas, jika tidak bukan tak mungkin akan menimbulkan efek domino dan kontra produktif bagi masyarakat,” tutupnya.
Patut diketahui, masyarakat telah menanti cukup lama untuk menikmati kebun plasma sebagaimana amanah undang-undang. Namun, hingga hari ini kewajiban perusahaan tersebut tak kunjung terealisasi. Padahal, pemerintah melalui Dinas Perizinan telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua. (RSL)