Presiden IPM Desak Pemda Madina Ajukan Gugatan ke PT SMGP

Panyabungan (HayuaraNet) – Usai kejadian dugaan kebocoran gas di Well Pad T-11 yang menyebabkan 5 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PMS) terkapar, Presiden Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) Tan Gozali Nasution angkat bicara dan mendesak Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) untuk mengajukan gugatan terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

“Dalam 7 bulan terakhir ini sudah 3 kali terjadi dugaan kebocoran gas yang mengancam nyawa warga, sudah saatnya Pemkab Madina mengajukan gugatan terhadap PT SMGP,” katanya di Panyabungan, Jumat (16/9) malam.

Tan Gozali menilai, langkah gugatan perlu dilakukan agar perusahaan menerima efek jera sehingga pelaksanaan pekerjaan benar-benar mengutamakan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Korban Menerima Perawatan di RSUD Panyabungan

“Pemkab Madina bisa menggunakan Pasal 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup) untuk dugaan pencemaran lingkungan hidup dan berbagai dampak dari aktivitas perusahaan,” terangnya.

“Belum selesai kasus 24 April, hari ini kita kembali dipertontonkan kejadian menyayat hati. Lima saudara kita kembali jadi korban kecerobohan orang-orang yang tidak profesional,” tambahnya.

Sebelumnya dikabarkan 5 warga diduga terpapar gas akibat aktivitas PT SMGP. Tiga di antaranya telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan untuk menerima perawatan intensif. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai