PPS Panyabungan II Sunat Biaya Operasional KPPS

Panyabungan (HayuaraNet) – PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Panyabungan II ditengarai menyunat biaya operasional KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di kelurahan itu. Setiap KPPS hanya menerima Rp2.500.000 dari Rp4.382.000 yang dianggarkan.

Hal itu disampaikan Ketua KPPS TPS 05 Abdul Muluk di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Rabu (14/02). “Kami hanya menerima Rp2,5 juta,” katanya.

Muluk menuturkan, pemotongan biaya operasional yang dilakukan PPS setempat membuat mereka harus mengirit dan tidak bisa memenuhi beberapa item sebagaimana yang diharuskan oleh KPU. “Untuk suplemen dan paket data terpaksa kami kosongkan,” ujarnya.

Terkait alasan pemotongan, dia mengaku telah mempertanyakan hal itu kepada Ketua PPS Ibrahim. Namun, tidak ada jawaban yang jelas selain untuk pembuatan SPJ. “Kalau cuma SPJ mungkin Rp500 ribu sudah cukup,” tambahnya.

Selain itu, dia mengungkapkan tidak ada tanda terima uang yang ditandatangani pihaknya. “Baru kali ini saya alami menerima uang negara tanpa tanda terima,” sebutnya.

Bahkan, untuk uang makan anggota KPPS yang sebenarnya sudah dianggarkan pada DIPA Satker KPU turut dipotong. “Untuk makan dan semuanya kami ambil dari yang Rp2,5 juta itu,” terangnya.

Dia berharap PPS Kelurahan Panyabungan II atau KPU Madina memberikan penjelasan terkait pemotongan tersebut. “Itu, kan, sudah ada aturan penggunaan uangnya. Kok, tiba-tiba dipotong,” tutupnya.

Sementara itu Ibrahim yang dikonfirmasi hanya meminta wartawan menunggu. Namun, sampai berita ini dirilis tak ada keterangan lebih lanjut. “Painte, Katua (tunggu ketua),” jawabnya singkat.

Rincin Biaya Operasional KPPS (Istimewa).

Sementara itu, Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menerangkan biaya operasional KPPS telah ada ketentuan dari KPU RI dan tidak bisa dipotong. “Jumlah anggarannya ada di laman Facebook KPU RI dan KPU Madina,” jawabnya.

Plt. Sekretaris KPU Madina Zulham memaparkan biaya operasional KPPS per TPS sesuai ketentuan KPU dibagi atas empat kategori. Pertama, operasional KPPS meliputi ATK, paket seluler Sirekap, transport, dan vitamin senilai Rp1.000.000,-.

Kedua, biaya pembuatan TPS senilai Rp2 juta. Ketiga, biaya sewa printer dan penggandaan sebesar Rp500 ribu. Terkahir, biaya konsumsi sebesar Rp882 ribu. Semua biaya tersebut telah disalurkan kepada masing-masing PPS.

Untuk diketahui, di Kelurahan Panyabungan II ada sebanyak 21 TPS. Jika, pemotongan terjadi pada setiap TPS maka setidaknya PPS telah mengantongi Rp39.552.000,-.

Sebagai informasi, KPPS merupakan garda terdepan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Sebab mereka yang bersentuhan langsung dengan pemilih maupun calon. Meskipun hanya bekerja beberapa hari, tugas KPPS termasuk padat dan berat. Bahkan pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 894 petugas KPPS meninggal karena kelelahan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai