Medan (HayaraNet) – Tim Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 19 tersangka pasca penggerebekan lokasi Judi di Medan.
Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ada 29 orang yang diamankan saat penggerebekan di Komplek Asia Mega dan Komplek MMTC pada Minggu (12/6), tapi hanya 19 yang cukup bukti.
“Sembilan belas orang yang ditetapkan tersangka terdiri diri pemain, kasir, dan pengelola. Mereka sudah ditahan di Mapolda Sumut,” kata Tatan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/6).
Tatan menerangkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 8 unit mesin tembak ikan, empat unit mesin bubble roullate, 21 unit mesin slot, 2 mesin piala, 1 mesin gokkong, 17 buku catatan, uang tunai Rp97 juta, 19 handphone, enam dompet, 12 KTP dan dua chip untuk pengisi cancel koin game.
Lebih lanjut, Tatan mengungkapkan, dua lokasi tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu.
“Mereka memiliki izin membuka gelanggang permainan. Namun izin itu diduga sengaja disalahgunakan menjadi lapak judi,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk di lokasi Asia Mega Mas tiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Kemudian 12 orang pemain itu dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 bis. Kemudian untuk di Komplek MMTC kita kenakan empat tersangka Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana,” tutupnya.
Sementara itu Kombes Hadi mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membersihkan berbagai penyakit masyarakat. (RSL)