Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parlin Lubis meminta Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tabuyung dr. Mahyuni mengembalikan perangkat desa yang lama ke posisi semula sebelum melakukan perombakan perangkat desa.
Hal itu ia sampaikan ketika dimintai keterangan terkait penetapan perangkat Desa Tabuyung yang menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
“(Kades) mengembalikan pejabat yang lama ke posisi semula dan setelah itu jika ingin melakukan perombakan perangkat desa, silakan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur peraturan,” katanya ketika dihubungi, Rabu (27/7).
“Harapan kami agar Pj Kades membatalkan SK pengangkatan perangkat yang baru,” lanjutnya.
Parlin menjelaskan, kepala desa harus mengikuti mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Permendagri nomor 67 Tahun 2017.
“Namun untuk Tabuyung sampai saat ini pihak-pihak yang diberhentikan tidak sesuai dengan peraturan belum ada melaporkan ke PMD sehingga kita tidak bisa menyurati,” sebutnya.
Ia pun mengimbau seluruh kepala desa maupun penjabat kepala desa untuk memedomani Permendagri terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketua BPD Tabuyung Gendut Saputra Lubis menyebutkan, memilih pihak yang sejalan dalam menjalankan pemerintahan bukan berarti mengeyampingkan kewajiban Penjabat Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan alur dan prosedur yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Kita berharap dalam pengisian jabatan perangkat desa, Penjabat Kepala Desa tidak melakukan polarisasi sehingga tidak berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menyeret kepada konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Kades Tabuyung dr. Mahyuni yang dikonfirmasi baik mengenai penetapan perangkat desa dan adanya penjaringan perangkat desa yang saat ini diselenggarakan tidak memberikan jawaban.
Pun dengan alasan mengangkat Mazli Lubis sebagai sekretaris desa yang notabene merupakan kepala desa defenitif yang mengundurkan diri dr. Mahyuni tidak merespon.