Panyabungan (HayuaraNet) – Janji Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution dalam 30 (tiga puluh) hari akan menyelesaikan persoalan plasma dari PT Rendy Permata Raya kepada masyarakat Singkuang I tak kunjung terealisasi.
Janji 30 hari itu disampaikan Bupati Sukhairi di hadapan masyarakat dan manajemen PT Rendy pada Oktober tahun lalu.
Kewajiban perusahaan yang tak kunjung dipenuhi ini kembali mencuat pada rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Senin (8/8). Persoalan itu menjadi salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar.
Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution yang membacakan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Frkasi Pertama menyebutkan pihak pemerintah telah menyurati perusahaan pada medio Februari 2022 lalu.
“Isinya PT Rendy Permata Raya agar segera dan secepatnya merealisasikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar,” kata Atika.
Pemerintah mengklaim hasil rapat dengan PT Rendy menghasilkan kesediaan perusahaan membangun plasma untuk masyarakat Singkuang I.
Salah satu warga Singkuang I yang juga Ketua KUD Hasil Sawit Bersama ketika dihubungi Rabu (10/8) menerangkan, belum terealisasinya plasma dari PT Rendy karena ada 2 (dua) koperasi di Singkuang I.
“Kepastian dari Pemerintah dan MoU belum ada,” katanya.
Ia menambahkan, sampai hari ini tidak ada kebijakan dan ketegasan pemerintah dalam mengambil sikap pelaksanaan MoU dan menentukan koperasi.
“Dari janji Bapak Bupati (30 hari selesai) sampai hari ini sudah 6 bulan berjalan belum terealisasi plasma dari PT Rendy,” tutupnya.
Sementara itu Kaban Pertanahan Madina yang dihubungi terkait proses yang telah dijalankan pemerintah untuk realisasi plasma tersebut tidak memberikan jawaban. (RSL)