Pj Kades Tak Sesuai Musyawarah, Warga Aek Mual Tolak Ainun

Aek Mual (HayuaraNet) – Baru beberapa hari selepas penetapan penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah menuai polemik. Pasalnya, warga Desa Aek Mual di Kecamatan Siabu menyampaikan penolakan atas kehadiran Nur Ainun sebagai Pj.

Penetapan Nur Ainun, jelas perwakilan warga, tidak sesuai dengan hasil musyawarah dan permintaan yang hanya ingin dipimipin ASN dari bidang pemerintahan. Warga pun menyampaikan keluhan tersebut kepada Camat Siabu Syukur Soripada, Jumat (10/3).

Ketua BPD Aek Mual H. Torino Nasution menuturkan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah dan dihadiri seluruh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Hasil keputusan musyawarah itu adalah menolak Nur Ainun sebagai Pj.

Untuk diketahui, Nur Ainun merupakan ASN di SDN 028 Lumban Dolok, Kecamatan Siabu.

Lebih lanjut, dia menekankan agar Pemkab Madina mendengarkan aspirasi mereka. “Apabila instansi terkait masih memaksakan kehendak agar Ainun tetap jadi Pj, kami akan mendatangi kantor instansi itu,” jelasnya.

Waega Desa Aek Mual Mendatangi Kantor Camat Siabu Menyampaikan Penolakan Pj. Kades (MalintangPos).

Sebelumnya, sesuai penutruan warga, telah dilakukan rapat rekomendasi penetapan Pj. Dalam rapat tersebut diputuskan, warga dan BPD mengusulkan Tigor Tarihoran, ASN warga Aek Mual, sebagai calon Pj.

Sementara itu, camat Siabu membenarkan kedatangan warga Aek Mual ke kantornya. Soripada menerangkan warga yang datang bukan hanya masyarakat biasa, tapi juga perangkat desa, dan anggota Badan Kenazirab Masjid (BKM).

“Semua perangkat desa ada perwakilan, mereka menolak Pj kades dan mengaku akan datang lagi jika tidak disahuti,” ujarnya.

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0248/K/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Desa calon Pj diusulkan oleh camat kepada bupati dengan ketentuan calon tersebut merupakan PNS daerah Madina.

Berikutnya, PNS calon Pj bukan merupakan pengelola keuangan yang bersumber dari APBD maupun APBN. Larangan ini juga berlaku untuk PNS yang menjabat sebagai asisten, staf ahli bupati, koordinator wilayah, dan kepala UPT dinas. Meski demikian, Pj yang direkomendasikan oleh camat harus mendapat persetujuan sekretaris daerah.

Dalam juknis pengangkatan Pj tidak disebutkan calon Pj harus mendapat persetujuan warga melalui musyawarah desa atau rekomendasi BPD. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai