Panyabungan (HayuaraNet) – Pemilihan Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menjadi salah satu yang menarik perhatian karena dinilai penuh kejanggalan. Padahal saat hari pencoblosan dipantau secara langsung oleh Kapolres AKBP Muhammad Reza dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Mukhsin Nasution.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari dua calon kepala desa yang mengajukan gugatan dan warga yang berhasil dihubungi, beberapa kejanggalan itu antara lain sebelum dan di hari pencoblosan ada dua anggota panitia yang mempromosikan atau mengampanyekan satu calon lewat Facebook. Dugaan kampanye itu pun telah terekam dalam tangkapan layar.
Kemudian, banyak surat suara di TPS 01 dan TPS 02 disahkan panitia meski ads dua lubang coblosan, yakni satu lubang di dalam kotak segi empat (kotak memuat foto calon-red) dan satu lagi di luar kotak segi empat. Menurut para penggugat, surat suara seperti itu batal merujuk Peraturan Bupati Madina Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 141/022/K/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Kedua, ada dugaan surat suara dicoblos secara gelondongan. Dugaan itu sesuai dengan temuan warga dan saksi di TPS 01 dan TPS 02, terdapat banyak surat suara tanpa tandatangan panitia. Dengan perhitungan kasar, jumlah surat suara sejenis itu pada dua TPS tersebut sekitar 200.
Ketiga, banyak warga yang terdaftar di TPS 01, TPS 03, dan TPS 05 tidak menerima surat undangan memilih. Di sisi lain banyak warga yang terdaftar di DPT tidak bisa menggunakan hak pilih karena telah digunakan orang lain. Disampaikan ada dua surat undangan atas nama calon pemilih yang sama.
Atas hal tersebut, setidaknya ada delapan calon pemilih yang gagal mencoblos mengajukan keberatan. Surat keberatan itu disampaikan kepada panitia dua hari setelah pencoblosan.
Keempat, berdasarkan keterangan saksi calon nomor 4, ada pemilih dari TPS lain yang dimasukkan ke TPS 03 meskipun namanya tidak tercantum dalam DPT. Pada penghitungan suara ditemukan tiga surat suara lebih dari jumlah DPT di TPS tersebut.
“Secara tegas pada saat itu dan sampai saat ini saya tetap pada pendirian untuk tidak menandatangani hasil penghitungan suara,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sebenarnya ingin mengajukan gugatan, tapi terkendala waktu karena urusan keluarga. “Tapi, kami sudah koordinasi dengan cakades yang mengajukan gugatan. Kami mendukung adanya gugatan karena banyak kejanggalan selama Pilkades,” tutupnya.
Ketua Panitia Pilkades Tabuyung Sakwan Lubis yang dihubungi membenarkan adanya gugatan yang masuk. Dia menyebutkan pihaknya telah menyampaikan surat gugatan tersebut ke tingkat kecamatan untuk diteruskan ke kabupaten.
Salah satu Cakades yang menggugat, Siti Berlian Sari, mengatakan sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak panitia. “Belum. Sampai hari ini belum ada penyelesaian,” jelasnya, Kamis (29/12).
Sementara itu, Camat MBG Hidayat dan Kadis PMD Mukhsin Nasution yang dihubungi sejak pagi tadi sampai berita ini dinaikkan tidak memberikan keterangan dan jawaban. Meskipun pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi WhatsApp telah dibaca. (RSL)