Pilkades Masuk Tahap Penyelesaian Sengketa

Panyabungan (HayuaraNet) – Setelah selesai pencoblosan dan penghitungan suara pada Senin (19/12), pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2022 yang diselenggarakan 62 desa di Kabupaten Mandailing (Madina) memasuki tahap pengajuan gugatan dan penyelesaian sengketa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukhsin Nasution yang dihubungi, Selasa (20/12).

“Secara umum Pilkades berjalan aman dan lancar. Awalnya kami prediksi Pilkades Tabuyung rawan karena selain jumlah pemilih yang sangat banyak juga sebelumnya sudah dua kali pilkades gagal di sana, tapi sengketa justru datang dari Kecamatan Siabu,” katanya.

Mukhsin menerangkan, sesuai juknis (petunjuk dan teknis) Pilkades yang ditandatangani Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution diberikan waktu kepada calon yang merasa dirugikan melakukan gugatan beserta penyelesaiannya.

“Di Kecamatan Siabu ada gugatan dari calon kepala desa. Pasalnya ada 286 suara tidak sah, rata-rata karena dua kali coblos. Dari informasi yang kami terima, para calon dan panitia sebelumya telah menyepakati terkait kemungkinan terjadinya dua kali coblos ini,” terangnya.

“Tapi, secara logika dua kali coblos yang terjadi di Kecamatan Siabu mungkin karena pemilih tidak membuka kertas suara secara utuh. Dilihat dari kertas suara dua coblosan itu ada di satu calon dan satu di luar kotak, tapi tetap pada lurusan calon yang sama,” tambahnya.

Mantan Camat Nagajuang ini meminta penggugat dan panitia menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan juknis yang ada. “Sengketa itu harus diselesaikan lewat musyawarah dengan panitia dan tokoh masyarakat, kalau belum selesai wajib disampaikan kepada BPD untuk dilanjutkan ke camat dan bupati,” ujarnya.

Proses Penghitungan Suara Pilkades Pardamean Baru, Kecamatan Natal, Madina (Istimewa).

Lebih lanjut, Mukhsin mengatakan, bupati setelah menerima laporan dari camat harus menyelesaikan sengketa Pilkades paling lambat 30 hari. “Nanti camat melaporkan kepada bupati dan bupati menyelesaikan sengketa tersebut paling lambat 30 hari,” sebutnya.

Selain sengketa di Kecamatan Siabu, hal menarik lainnya yang terjadi adalah ada dua desa yang jumlah suara peserta seri atau sama. “Di Panyabungan Selatan dan Kotanopan ada dua desa dengan jumlah perolehan suara calon seri,” ungkapnya.

Terkait ini, Mukhsin menerangkan, hal tersebut telah diatur dalam Juknis Pilkades Madina Tahun 2022 pada poin kesembilan. “Panitia harus menggelar rapat dan mengambil keputusan sesuai juknis nomor sembilan dalam penentuan pemenang,” pungkasnya.

Adapun dua desa yang jumlah suara pesertanya seri adalah Desa Huta Julu di Kecamatan Panyabungan Selatan yang diikuti dua peserta. Calon nomor 1 Nasaruddin memperoleh 80 suara. Jumlah tersebut sama dengan perolehan Diris.

Sementara di Desa Sopo Sorik Kotanopan, baik Herman Suhdi maupun Edi Maksum sama-sama memperoleh 33 suara sah.

Berdasarkan juknis, penentuan pemenang untuk calon dengan suara sama mengacu pada usia/umur calon pada saat pemilihan, tingkat pendidikan, pengalaman di bidang pemerintahan, dan jumlah pemilih dilihat dari pembagian tempat tinggal calon. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai