Perusahaan ‘Plat Merah’ Diduga Rambah Hutan Lindung, Warga Batusondat Beri Perlawanan

Panyabungan (HayuaraNet) – Perusahaan perkebunan sawit ‘Plat Merah’ diduga merambah hutan lindung di wilayah Desa Batusondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut. Atas hal itu, warga dan kepala desa memberikan perlawanan.

Perusahaan milik pemerintah itu saat ini sedang dalam tahap pengurusan izin HGU (Hak Guna Usaha), tapi lahan yang diajukan kepada kementerian terkait ditengarai sebagian masuk ke dalam areal hutan lindung.

Kepala Desa Batusondat Zulfikar Nasution membenarkan pihaknya memberikan perlawanan kepada perusahaan tersebut. Bahkan mereka telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk penentuan batas hutan lindung.

“Saya menjelaskan kepada pak kadis dan meminta bantuan penentuan tapal batas perusahaan dan hutan lindung,” katanya, Senin (11/9).

Zulfikar menerangkan, perusahaan itu pernah tersandung hukum terkait perambahan kawasan hutan lindung. “Sampai saat ini tanaman sawit perusahaan dipelihara dan dipanen,” ujarnya.

Tak cukup dengan DLHK Sumut, Zulfikar juga menghubungi ketua Tim HGU Republik Indonesia di Jakarta dan ketua DPRD Sumut di Medan.

Sebelumnya diberitakan, hutan lindung seluas 700 hektare di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, berpotensi dirambah masyarakat dan perusahaan yang berdiri di sekitar areal hutan tersebut.

Potensi tersebut bukan isapan jempol semata. Pasalnya, masyarakat di Pasar Batahan saat diwawancarai HayuaraNet, Rabu (06/9) pekan lalu, menduga ada sekelompok orang sedang merambah hutan di areal Bukit Rendang yang ditengarai bagian dari hutan lindung.

Masyarakat menduga perambahan hutan yang sedang terjadi itu dibekingi pengusaha sawit dengan tujuan perluasan lahan. “Mungkin masyarakat yang membuka, tapi nanti setelah dibuka dijual kepada perusahaan,” ujar salah satu warga.

Sementara itu Kepala KPH IX Panyabungan Abdul Rahman Saleh tak bisa memastikan lokasi yang dimaksud masyarakat adalah areal hutan lindung. “Harus ada titik koordinat pasti,” katanya di ruang kerjanya, Senin (11/9).

Kepala Tata Usaha KPH IX Panyabungan Solihin menambahkan, beberapa tahun yang lalu PTPN IV pernah merambah hutan lindung dan menjadikannya kebun sawit, tapi setelah diproses lahan tersebut dibiarkan begitu saja.

“Itu sekitar tahun 2000 berapa, saya lupa. Tapi, lahan itu sudah dibiarkan oleh PTPN. Tidak dijamah. Sudah RHL (rehabilitasi hutan dan lahan,” katanya.

Solihin tidak bisa merinci luas lahan yang pernah dirambah oleh perusahaan milik negara itu. Dia menerangkan, secara geografis selain PTPN IV, kawasan hutan dilindung di Kecamatan Batahan berbatasan dengan wilayah Sumatera Barat dan beberapa kebun masyarakat setempat. (RSL)

*Foto: Ilustrasi Perambahan Hutan Lindung.

Mungkin Anda Menyukai