Perda Riparkab untuk Kepastian Hukum Pembangunan Pariwisata

Panyabungan (HayuaraNet) – Peraturan daerah Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) akan memberikan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan strategis penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah.

Hal itu disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) dalam pandangan akhir fraksi sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021-2026, Kamis (16/2).

Fraksi Partai Beringin menyebutkan, Perda Riparkab akan memberikan kenyamanan berinvestasi bagi para pelaku dunia usaha dan dapat mendorong pertumbuhan yang cepat dalam pengembangan beberapa destinasi wisata.

“Sehingga efek ekonomi yang ditimbulkan dapat menambah kesejahteraan masyarakat dan menghasilkan penambahan pendapatan asli daerah,” sebut Zubaidah Nasution yang membacakan pandangan akhir Fraksi Golkar.

Meski demikian, Fraksi Golkar berharap, lahirnya perda tersebut tidak mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.

“Pemerintah sedini mungkin harus membuat kerangka pengembangan industri pariwisata dan strategi untuk melindungi masyarakat lokal,” kata Zubaidah.

Perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan penetapan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah telah melalui beragam dinamika, termasuk perbedaan persepsi dalam pembahasannya.

Untuk itu, Fraksi Golkar menyampaikan sinergitas yang terjalin selama pembahasan bisa mempererat kerja sama antara pemerintah dan DPRD. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai