Panyabungan (HayuaraNet) – Permohonan pengembalian catatan administrasi Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) sebelumnya terkendala peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbub). Saat ini draf Perbub dimaksud telah disiapkan dan masuk tahap harmonisasi Bagian Hukum Setdakab.
Sesuai penuturan Kadis PMD Parlin Lubis, proses penandatanganan Perbub itu sedang berjalan di tingkat asisten dan akan dilanjutkan secara berjenjang.
“Apabila semua pejabat terkait ada di tempat mungkin hari ini bisa selesai,” kata Parlin mengutip StartNews, Senin (8/8).
Setelah Perbub ini disahkan nantinya, pihaknya akan segera menyurati Kementerian Dalan Negeri dengan tembusan salah satunya kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Sesuai dengan keterangan yang didapatkan pada RDP gabungan pada 25 Juli 2022, pengembalian catatan administrasi Desa Hutadangka dari Kecamatan Hutabargot ke Kecamatan Kotanopan dibutuhkan dokumen berupa Perda atau Perbub yang menyatakan desa tersebut berada di Kecamatan Kotanopan.
Terkait hal ini, Dinas PMD Madina saat itu mengaku bersedia membuat draft Perbub dimaksud dan diajukan ke Bagian Hukum Setdakab paling lambat 2 Agustus. Sementara Kabag Hukum Nurkholis menyebutkan, dalam satu hari draf tersebut akan selesai diharmonisasi untuk bisa segera disahkan.
“Satu hari bisa selesai,” ujarnya waktu mengikuti RDP yang dihadiri Dinas PMD, Dinas Kependudukan, Bagian Tata Pemerintahan, bagian Hukum, Camat Kotanopan Pangeran HIdayat, Kepala Desa Hutadangka Muhammad Suaidi Parinduri, tokoh masyarakat, dan sekretaris Desa Hutadangka.
Sebelumnya diberitakan catatan administrasi Desa Hutadangka berpindah dari Kecamatan Kotanopan ke Kecamatan Hutabargot. Akibatnya, masyarakat setempat kesulitan dalam pengurusan adminduk. (RSL)