Panyabungan (HayuaraNet) – Perbaikan beberapa ruas jalan di wilayah kerja PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Mandailing Natal (Madina), Sumut, bukan sebatas CSR (corporate social responsibility) perusahaan, melainkan persyaratan yang lahir bersama izin yang diberikan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Madina menyikapi desakan masyarakat agar PT SMGP memperbaiki jalan yang rusak parah di kecamatan tersebut.
“Kewajiban ini lahir bukan sebatas kewajiban CSR, tapi juga lahir dari pesyaratan sebuah izin yang diberikan Pemkab Madina,” katanya, Selasa (7/2).
Mantan aktivis HMI menerangkan, PT SMGP harus bertanggung jawab terhadap kerusakan beberapa ruas jalan di sekitar WKP karena banyak kendaraan keluar masuk perusahaan dengan tonase berat.
“Baik dump truck, alat berat, dan armada lainnya milik PT.SMGP lalulalang melebihi tonase. Akibatnya jalan kabupaten cepat rusak,” tegas mantan anggota DPRD Madina.
Irwansyah mengungkapkan, sesuai izin pemakaian dan modifikasi jalan kabupaten yang dikeluarkan Pemkab Madina tahun 2021 lalu, PT SMGP berkewajiban memelihara jalan kabupaten di sekitar lokasi perusahaan.
Sebelumnya muncul tulisan protes di pipa milik perusahaan yang bergerak di bidang panas bumi tersebut. Isi tulisan berupa luapan kekecewaan atas rusaknya beberap ruas jalan di wilayah itu.
“Jika jalan kami tidak diperbaiki tak usah dilewati SMGP. Terlalu banyak aturanmu pak Kades,” demikian salah satu tulisan di pipa tersebut. (RSL)