Jakarta (HayuaraNet) – Sesuai surat edaran yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 ditetapkan penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo yang dihubungi media membenarkan surat tersebut.
“Benar,” kata Tjahjo mengonfirmasi keluarnya surat edaran itu, Kamis (2/6).
Pada poin nomor 3 surat tersebut disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN yang menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Sementara pada nomor 6 poin b dengan tegas disebutkan, menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 96 ayat 1, PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. (RSL)