Panyabungan (HayuaraNet) – Penyelidikan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis Kecamatan Kotanopan yang terkesan lamban membuat banyak pihak bertanya-tanya. Pasalnya pada 21 November 2023 lalu, Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik mengaku kepolisian sudah dalam tahap penyelidikan.
Namun, sampai hari ini belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH) meskipun aktivitas excavator yang mengeruk bebatuan di DAS Batang Gadis beroperasi di sekitar kantor Kepolisian Sektor (Polsek) dan kantor Koramil Kotanopan.
“Mohon maaf, hasil penyelidikan dan yang lainnya tidak bisa kami sampaikan di sini karena informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP,” kata AKBP Reza ketika dikonfirmasi terkait hasil penyelidikan aktivitas penambangan secara ilegal itu, Rabu (13/12).
Kapolres juga enggan memberikan informasi terkait alasan lambannya proses penyelidikan tersebut. Padahal sebelumnya, pada medio Desember 2021 lalu kapolres saat itu Horastua Silalahi bertindak cepat menghentikan aktivitas penambangan menggunakan excavator di Kecamatan Kotanopan usai menerima laporan Wakil Bupati Atika Azmi. Tak perlu waktu lama untuk penyelidikan.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Kotanopan Baginda Lubis mengaku heran dengan lambannya proses penyelidikan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara terang-terangan di DAS Batang Gadis. “Dulu bisa ditindak dengan cepat, tapi sekarang entah kenapa seperti dibiarkan,” katanya, Rabu (13/12).
Aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat di DAS Batang Gadis Kecamatan Kotanopan dalam setengah tahun terakhir telah menjadi perhatian. Wakil bupati telah berkali-kali menyampaikan keberatan dan keluhan warga atas aktivitas tersebut. Bahkan telah dilakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda. Namun, alih-alih menjalankan maklumat para pemimpin daerah itu, yang ada justru penambahan alat berat oleh pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Madina Khairil Amri Nasution mempertanyakan tenggat waktu 21 hari yang diberikan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menghentikan aktivitas excavator di DAS Batang Gadis Kecamatan Kotanopan.
Khairil menilai tenggat waktu tersebut terlalu lama dan terkesan meloloskan masa sewa alat berat. “Ada kecurigaan bahwa ini sengaja untuk memberi ruang bagi pelaku menyelesaikan masa sewa alat berat,” katanya di Panyabungan, Jumat (01/12) malam.
Dia menyebutkan, untuk penutupan aktivitas tambang ilegal yang diatur oleh undang-undang seharusnya hanya beberapa hari saja. “Kalau 3×24 jam masih masuk akal. Tapi, 21 hari dan bisa diperpanjang, ini sepertinya pelaku yang mengatur Forkopimda,” sebutnya.
Ketua KNPI menduga ada kekuatan besar di belakang penambang sehingga Forkopimda terkesan tak berdaya dan asal terlihat bersikap saja. (RSL)